Advertisement
Politik

Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU PPRT Tidak Terburu-Buru

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak terburu-buru.

TIMES Indonesia,
Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU PPRT Tidak Terburu-Buru
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K)
A-AA+

JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak terburu-buru. 

"Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/7/2025).

Advertisement

Puan menyebut bahwa DPR RI saat ini tengah berupaya menampung aspirasi dari seluruh pihak terkait, baik dari kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, hingga pihak penyalur. 

"Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak itu tidak ada yang dirugikan," tambahnya.

Dalam proses legislasi, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) kini tengah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai pembahasan-pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat melalui RDPU. Jadi itu prosesnya sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu," kata Puan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan RUU PPRT tidak bisa disamakan dengan penghitungan hari kerja biasa.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki masa reses, di mana para anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi secara langsung.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas target Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji merampungkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Komitmen itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

Bila dihitung dari tanggal tersebut, maka target pengesahan RUU PPRT adalah pada 1 Agustus 2025.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia