Advertisement
Politik

FBMP DIY Tegaskan Syuriyah Tak Berwenang Memakzulkan Ketua Umum PBNU

FBMP DIY menyatakan bahwa baik dari perspektif syariat maupun tata organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan ranah kewenangan Syuriyah.

TIMES Indonesia,
FBMP DIY Tegaskan Syuriyah Tak Berwenang Memakzulkan Ketua Umum PBNU
Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (FOTO: dok. TI)
A-AA+

JAKARTA Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.

Penegasan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang digelar di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman, pada 18 Desember 2025.

Advertisement

Dalam putusan resminya, FBMP DIY menyatakan bahwa baik dari perspektif syariat maupun tata organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan ranah kewenangan Syuriyah.

Ketua Umum dan Rais Aam PBNU sama-sama merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah NU, sehingga pemberhentian salah satu di antaranya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar forum tersebut.

Bahtsul Masail ini diselenggarakan sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang mencuat akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan kebijakan strategis kaderisasi, khususnya pelaksanaan program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU), yang kemudian berkembang menjadi polemik kepemimpinan dan berimplikasi pada stabilitas organisasi.

FBMP DIY menilai, wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh sebagian unsur Syuriyah merupakan bentuk tasharruf fudhuli atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan. Oleh karena itu, langkah tersebut dinyatakan tidak sah, baik menurut prinsip fiqh siyasah maupun ketentuan AD/ART NU. AD/ART dipandang sebagai kesepakatan organisasi yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh struktur jam’iyyah.

Advertisement

Forum juga menegaskan bahwa pemakzulan pimpinan organisasi tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural. Prinsip tersebut meliputi adanya bukti yang kuat dan bersifat pasti (bayyinah qath’iyyah), ruang tabayyun dan klarifikasi bagi pihak terkait, serta proses verifikasi oleh pihak yang memiliki kompetensi (ahlul khubrah). Bukti yang hanya bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan sebesar pemakzulan.

Dalam rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin penting. Pertama, seluruh elemen di lingkungan NU diminta untuk mematuhi dawuh dan arahan para Mustasyar serta kiai sepuh PBNU. Kedua, FBMP DIY mengajak PCNU, PCINU, dan PWNU di seluruh Indonesia untuk mendorong PBNU segera menyelenggarakan Muktamar sebagai jalan islah yang konstitusional. Ketiga, proses islah tersebut ditegaskan sebaiknya tidak melibatkan pihak eksternal, guna menjaga marwah dan keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia