Advertisement
Politik

K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Nasional yang Berkeadilan

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengkaji implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai upaya memperkuat sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, dan sesuai dengan amanat konstitusi

TIMES Indonesia,
K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Nasional yang Berkeadilan
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari (kanan) bersama Dr. Revrisond Baswir usai Rapat Pleno K3 MPR RI mengkaji implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A-AA+

JAKARTA Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengkaji implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai upaya memperkuat sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, mengatakan kajian tersebut penting untuk memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang diamanatkan UUD 1945, yakni kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial.

Advertisement

"Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai koridor konstitusi, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terlibat dalam proses ekonomi dan kesejahteraan bisa dirasakan secara lebih merata," ujar Taufik Basari usai Rapat Pleno K3 MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kajian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional, mulai dari ketimpangan ekonomi, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, hingga dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

Rapat pleno menghadirkan sejumlah pakar ekonomi, yakni Dr. Revrisond Baswir, Prof. Didik Junaidi Rachbini, serta Prof. Hendrawan Supratikno. Berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI.

Menurut Taufik, diskusi tersebut bukan untuk mempertentangkan ideologi ekonomi tertentu, melainkan mencari format terbaik dalam menjalankan perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.

"Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Yang terpenting adalah bagaimana negara dan rakyat dapat berperan secara seimbang untuk mencapai kemakmuran bersama," katanya.

Advertisement

Ia menegaskan, pembangunan ekonomi tidak boleh melahirkan kesenjangan yang terlalu lebar antara kelompok kaya dan miskin.

"Jangan sampai ada kesenjangan yang terlalu lebar antara yang paling kaya dan yang paling miskin. Pemerataan dan keadilan harus menjadi koridor utama," tegasnya.

Dalam pemaparannya, ekonom Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD 1945 tetap relevan sebagai fondasi demokrasi ekonomi Indonesia. Menurutnya, pasal tersebut mengandung semangat pemerataan kepemilikan alat produksi dan menolak konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak.

"Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat," ujarnya.

Revrisond juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan sebagai syarat utama mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesungguhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik Junaidi Rachbini, menilai perdebatan mengenai sistem ekonomi Indonesia seharusnya tidak terjebak pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme. Fokus utama, menurutnya, adalah bagaimana mewujudkan tujuan konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia mencontohkan perbedaan capaian pembangunan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan. Pada pertengahan 1960-an, pendapatan per kapita kedua negara relatif setara. Namun kini Korea Selatan mampu melesat jauh karena didukung institusi yang kuat dan implementasi kebijakan yang konsisten.

"Implementasi kebijakan dan pembangunan institusi sangat menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi," kata Didik.

Menurutnya, amanat konstitusi hanya dapat dirasakan manfaatnya apabila diterjemahkan ke dalam institusi dan kebijakan publik yang efektif.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Hendrawan Supratikno. Ia menilai Pasal 33 merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa untuk membangun ekonomi nasional yang berbeda dari sistem ekonomi kolonial.

Hendrawan mengingatkan bahwa perdebatan antara peran negara dan mekanisme pasar telah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Namun menurutnya, yang paling penting bukanlah mempertentangkan ideologi ekonomi, melainkan memilih kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat.

"Ekonomi bukan seperangkat doktrin, melainkan alat berpikir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 harus tetap menjadi kompas pembangunan nasional, meski implementasinya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi yang terus berubah.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka sejumlah agenda strategis yang dinilai perlu diperkuat, antara lain penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Selain itu, para peserta rapat turut menyoroti berbagai tantangan baru seperti perkembangan kecerdasan buatan (AI), ekonomi digital, pengelolaan data sebagai aset strategis nasional, serta perubahan lanskap ekonomi global yang akan memengaruhi arah pembangunan Indonesia ke depan.

Hasil kajian K3 MPR RI tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi Pimpinan MPR RI sebagai kontribusi pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan nasional.

Melalui kajian tersebut, K3 MPR RI berharap sistem perekonomian Indonesia dapat semakin berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, dan mampu menjawab tantangan menuju Visi Indonesia Emas 2045. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia