Guru PPPK Tersandung Kasus Narkoba, Komisi IV DPRD Bondowoso Minta Tes Urine Guru dan Tenaga Kependidikan
Komisi IV DPRD Bondowoso menyayangkan keterlibatan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kasus narkoba.
BONDOWOSO – Komisi IV DPRD Bondowoso menyayangkan keterlibatan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kasus narkoba. Bahkan oknum guru tersebut sudah jadi tersangka.
Sebagai tenaga pendidik, guru dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat luas.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur menjelaskan, bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan institusi pendidikan.
"Ini sangat disayangkan karena seorang pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi siswa maupun lingkungan sekitarnya," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat melalui sistem pengawasan yang berjenjang di lingkungan sekolah maupun dinas terkait. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah pelaksanaan tes urine secara berkala dan transparan.
"Kemudian tes urine perlu dilakukan secara rutin, valid, dan tidak boleh ada rekayasa. Ini menjadi langkah deteksi dini agar kasus serupa tidak terulang," katanya.
Komisi IV juga menyoroti bahaya peredaran narkoba yang tidak hanya mengancam tenaga pendidik, tetapi juga kalangan pelajar.
Selain narkotika kata dia, peredaran obat-obatan terlarang, pil berbahaya, hingga minuman keras juga harus menjadi perhatian bersama.
"Jangan sampai siswa menjadi korban peredaran narkoba. Termasuk pil-pil berbahaya dan minuman keras yang saat ini juga menjadi ancaman bagi generasi muda," tambahnya.
Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menggandeng Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tes urine secara berkala di lingkungan pendidikan maupun instansi pemerintah.
Komisi IV DPRD Bondowoso juga berencana melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang berjalan di lingkungan sekolah maupun dinas terkait, guna memastikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
"Kami di Komisi IV akan melakukan evaluasi, termasuk terhadap dinas dan sekolah yang bersangkutan, agar pengawasan dapat diperkuat dan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi. Ini bukan hanya ketika saat ada kasus saja, tapi harus dilakukan terus menerus,” pungkasnya.
Berdasarkan data kepolisian, oknum PPPK guru tersebut diketahui berinisial FYA dan sudah ditetapkan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 1,18 gram.
Ia merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di wilayah Kecamatan Prajekan Bondowoso.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


