Advertisement
Politik

Kasus MBG, Pakar Hukum Soroti Akar Korupsi Sistemik

Guru Besar Hukum Pidana UB menilai dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis harus diusut menyeluruh karena berpotensi melibatkan banyak pihak dan berdampak pada kepentingan publik.

TIMES Indonesia,
Kasus MBG, Pakar Hukum Soroti Akar Korupsi Sistemik
Mantan kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. (FOTO: Indonesian National Police)
A-AA+

MALANG Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/5/2026). Selain Dadan, Presiden juga mencopot jabatan dua Wakil Kepala BGN yakni Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya. Selang satu hari pemecatan ketiganya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Dadan cs selama memimpin program besar unggulan Presiden yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menanggapi kasus yang menjadi perhatian publik itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. menilai langkah Kejagung untuk mengusut kasus ini sudah tepat karena didasarkan oleh alat bukti yang cukup. Ini juga menjadi langkah serius pemerintah dalam membersihkan para pelaku korupsi. 

Advertisement

“Jaksa telah melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti lainnya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan pelaku korupsi,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/6/2026). 

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini tidak pandang bulu, meskipun pelaku terlihat dekat dengan Presiden Prabowo. 

Prof. Prija menjelaskan bahwa sebuah kejahatan akan muncul apabila terdapat niat dan kesempatan yang besar. Selain itu, resistensi diri pelaku juga dinilai rendah karena melakukan perbuatan tersebut. 

Prof prija
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. (FOTO: Dok. Humas UB)

“Kejahatan itu muncul karena niat dan kesempatan besar, juga resistensi diri rendah,” tambahnya. 

Advertisement

Sebagai extraordinary crime, lanjutnya, korupsi tidak berdiri sendiri. Prof. Prija menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan para pelaku bukan hanya dari Dadan cs semata, tapi ada pelaku lainnya yang belum terungkap. Maka dari itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program maupun mitra pelaksana di lapangan.

Ia juga menekankan terhadap penggunaan anggaran dan pengadaan barang dalam program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh, mengingat banyaknya persoalan yang muncul di lapangan, mulai dari dugaan korupsi, kasus keracunan makanan, hingga tata kelola pelaksana program yang dinilai belum optimal. Selain itu, ia juga meminta Kejagung tetap independen dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun, serta proses hukum harus berjalan transparan hingga akhir.

“Kasus ini jangan sampai ada intervensi dari partai politik, penguasa politik, atau pemilik modal. Proses hukum harus berjalan transparan dari awal hingga akhir karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” imbuhnya.

Prof. Prija menjelaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto pasal 20 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Miranda Lailatul Fitria
PenulisMiranda Lailatul FitriaSarjana Hukum Universitas Brawijaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk pendidikan, hukum, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia