PKB DPRD Banjar Desak Sidak Gunung Gembok, Ingatkan Risiko Bencana dari Dugaan Aktivitas Galian C
Fraksi PKB DPRD Kota Banjar mendesak sidak ke Gunung Gembok menyusul dugaan aktivitas galian C. Pengawasan diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko longsor.
BANJAR – Carut-marut aktivitas penambangan galian C di Gunung Gembok Kota Banjar memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawwad yang akrab disapa Gus Jawwad mendesak Komisi 3 DPRD Kota Banjar untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan.
Langkah tegas ini dinilai krusial guna memastikan legalitas perizinan serta mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam seperti tanah longsor.
Dorong Komisi 3 Turun ke Lapangan
Gus Jawwad mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada koordinasi internal yang matang di tubuh Komisi 3 mengenai hasil kunjungan kerja spesifik terkait proyeksi galian C ke depan.
Oleh karena itu, selaku pimpinan Fraksi PKB, ia mendorong adanya tindakan nyata berupa peninjauan langsung.
"Dari Fraksi PKB, kami sangat mengharapkan dan mendorong Komisi 3 untuk bisa langsung turun ke lokasi (sidak). Untuk saat ini memang saya belum berkoordinasi lagi dengan Ketua Komisi maupun anggota lainnya, namun ini harus didorong," ujar Gus Jawwad saat diwawancarai, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kunjungan atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan bentuk nyata kepedulian para wakil rakyat terhadap isu lingkungan dan tata ruang di Kota Banjar.

Sentil Pemerintah Soal Zonasi dan Perizinan
Terkait dugaan aktivitas galian C di area yang tidak mengantongi izin, Gus Jawwad meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, eksekutif harus lebih peka dan proaktif dalam menindak aktivitas ilegal.
"Untuk zonasi-zonasi yang memang tidak ada perizinannya, seharusnya sama sekali tidak boleh ada kegiatan penambangan. Pemerintah harus peka dan aktif melakukan pengawasan," tegasnya.
Mengacu pada RT RW dan Status Lahan Perkebunan Rakyat
Gus Jawwad juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar. Dokumen RTRW merupakan hasil kajian ilmiah yang matang, sehingga peruntukan lahan tidak boleh ditabrak demi kepentingan sepihak yang merusak alam.
Apalagi, salah satu kawasan yang disorot kabarnya memiliki status sebagai lahan perkebunan rakyat. Sesuai regulasi yang ada—termasuk rencana reklamasi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH)—lahan tersebut memiliki batasan ketat, di mana mayoritas lahan (sekitar 80%) wajib dipertahankan untuk perkebunan dan hanya sebagian kecil yang boleh dialihfungsikan.
"Kita harus mengacu pada RTRW karena itu adalah hasil kajian. Kalau regulasinya sudah jelas membatasi peruntukan lahan, ya kita tinggal menegakkan aturan dan menegur pihak yang melanggar. Jangan sampai kelestarian alam rusak, terjadi ketidakseimbangan, hingga memicu longsor. Pemerintah harus serius memperhatikan keselamatan lingkungan dan masyarakat," pungkas Gus Jawwad. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


