Advertisement
Politik

DPRD Ingin Desa dan Olahraga Kota Batu Terus Berkembang

Upaya memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan prestasi olahraga menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di DPRD Kota Batu.

TIMES Indonesia,
DPRD Ingin Desa dan Olahraga Kota Batu Terus Berkembang
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU BATU - Upaya memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan prestasi olahraga menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di DPRD Kota Batu.

Panitia Khusus (Pansus) mengusulkan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pemisahan urusan kepemudaan dan olahraga dari Dinas Pendidikan agar kedua sektor tersebut dapat berkembang lebih optimal.

Advertisement

Usulan tersebut muncul dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi pemerintah daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang. Pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Khamim Thohari, mengatakan salah satu aspirasi yang mengemuka berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa (APPEL) yang menginginkan adanya perangkat daerah khusus yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.

"Kami mengakomodasi aspirasi tersebut dengan mengusulkan adanya dinas tersendiri yang menangani PMD, sehingga kebutuhan dan kepentingan desa dapat terlayani secara lebih optimal," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengutarakan, keberadaan Dinas PMD dinilai penting untuk memperkuat pendampingan, pemberdayaan, serta percepatan pembangunan desa.

"Dengan adanya perangkat daerah khusus, berbagai program yang berkaitan dengan penguatan kapasitas desa dan pelayanan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih fokus," ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, pansus juga mengusulkan agar urusan kepemudaan dan olahraga tidak lagi berada di bawah Dinas Pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat beban kerja Dinas Pendidikan yang cukup besar sehingga pembinaan olahraga belum dapat dilakukan secara maksimal.

"Karena itu, kami mengusulkan agar urusan olahraga dapat berdiri sendiri sehingga pembinaan atlet-atlet di Kota Batu bisa lebih fokus dan optimal," katanya.

Ia menilai pemisahan urusan olahraga akan membuka ruang pembinaan yang lebih terarah, baik untuk atlet berprestasi maupun pengembangan olahraga masyarakat. 

"Kota Batu yang memiliki potensi besar di sektor olahraga saya menilai membutuhkan perhatian khusus agar mampu melahirkan lebih banyak atlet berprestasi," bebernya.

Meski demikian, DPRD menegaskan usulan pembentukan Dinas PMD maupun pemisahan urusan olahraga masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Sejauh ini, pansus masih melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk efektivitas organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk usulan tersebut sekarang masih kami kaji dan upayakan. Belum ada keputusan final, namun kami mencoba melakukan penyesuaian melalui penggeseran struktur yang ada. Nantinya akan ada dua bidang yang dipisahkan dan dioptimalkan fungsinya," urainya.

Ia memastikan penataan kelembagaan yang diusulkan tidak akan memberikan beban besar terhadap APBD. Sebagian kebutuhan organisasi dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur serta penggeseran program dan anggaran yang sudah tersedia.

"Dari sisi anggaran, kebutuhan yang diperlukan tidak terlalu besar karena dapat dilakukan melalui mekanisme penggeseran anggaran yang sudah ada. Termasuk beberapa program dan kegiatan yang relevan juga dapat disesuaikan melalui proses penggeseran tersebut," ungkapnya.

Saat ini, Pansus DPRD Kota Batu masih menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah, anggota dewan, dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah pembahasan internal selesai, rancangan tersebut akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan dengan uji publik sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Prosesnya masih panjang. Setelah pembahasan internal selesai, akan dilakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Setelah seluruh tahapan itu dilalui, barulah dapat dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia