FGD MPR Bahas Otonomi Daerah, Pakar Nilai Indonesia Kian Mengarah ke Sentralisasi
FGD Badan Pengkajian MPR RI di Bandung membahas desentralisasi dan otonomi daerah. Pakar menilai Indonesia menunjukkan kecenderungan sentralisasi yang semakin kuat melalui berbagai kebijakan pemerintah pusat.
JAKARTA – Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Bandung, Kamis (11/6/2026). Forum tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar pemerintahan untuk membahas arah kebijakan desentralisasi Indonesia serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi.
FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah. Hadir pula sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Firman Soebagyo, Heri Gunawan, KH Maman Imanul Haq, Teuku Ibrahim, Sularso, dan Jialyka Maharani, serta Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Tiga narasumber yang dihadirkan dalam diskusi tersebut yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Slamet Usman Ismanto, dosen FISIP Universitas Padjadjaran, dan Dr. Alma’arif, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dalam sambutannya, Hindun Anisah menegaskan bahwa persoalan desentralisasi dan otonomi daerah kembali menjadi perhatian publik. Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pelaksanaan desentralisasi selama ini telah berjalan sesuai tujuan reformasi atau justru mengalami pergeseran.
“Masyarakat mempertanyakan apakah konsep desentralisasi yang ada dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma atau perlu dimodifikasi, bahkan mungkin memerlukan perubahan. Selain itu, apakah persoalan yang muncul saat ini terletak pada konsep atau implementasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah isu lain seperti hubungan pemerintah pusat dan daerah, tata kelola pemerintahan desa, hingga posisi masyarakat adat juga perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan.
Hindun berharap FGD tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat kebijakan desentralisasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia Dinilai Cenderung Kembali ke Sentralisasi
Dalam paparannya, Prof. Susi Dwi Harijanti menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dibandingkan menempatkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan rakyat sebagai titik berangkat utama dalam pengaturan otonomi daerah.
“Yang tepat adalah berangkat dari Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, Pasal 1 ayat (2) mengenai kedaulatan rakyat, serta Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945. Titik berangkatnya berbeda dengan yang digunakan para pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Menurut Prof. Susi, kecenderungan sentralisasi tersebut semakin terlihat melalui berbagai regulasi sektoral dan kebijakan strategis nasional, termasuk implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi, terutama dalam aspek fiskal. Kondisi tersebut terlihat ketika transfer dana dari pusat mengalami pengurangan sehingga berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik di daerah.
“Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan,” katanya.
Karena itu, Prof. Susi menegaskan pentingnya mengembalikan pemahaman bahwa otonomi daerah merupakan instrumen untuk memperkuat negara kesatuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintahan daerah adalah garda terdepan pelayanan publik. Fungsi otonomi daerah tidak hanya soal administrasi, tetapi juga demokrasi, persatuan, pelayanan publik, dan pengelolaan keragaman,” ujarnya.
Ia juga mendorong DPR dan para pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah dengan melibatkan kalangan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai unsur terkait agar menghasilkan rekomendasi yang lebih objektif.
Otonomi Daerah Harus Disesuaikan dengan Kapasitas Daerah
Sementara itu, Dr. Slamet Usman Ismanto menilai semangat otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 belum sepenuhnya berhasil diwujudkan karena tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama.
Menurutnya, kemampuan daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, kapasitas fiskal, sarana-prasarana, dan sistem pemerintahan yang dimiliki.
“Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama. Karena itu desentralisasi tidak berarti seluruh daerah harus memiliki tingkat otonomi yang identik,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya daerah yang memperoleh dana bagi hasil pertambangan dalam jumlah besar tetapi belum mampu mengelolanya secara optimal. Sebaliknya, banyak daerah lain yang memiliki sumber daya terbatas sehingga ruang fiskalnya sangat sempit.
Karena itu, Slamet mengingatkan agar kebijakan pemekaran daerah dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian mendalam, bukan sekadar didorong kepentingan politik jangka pendek.
Sentralisasi dan Desentralisasi Tidak Perlu Dipertentangkan
Pandangan lain disampaikan Dr. Alma’arif. Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik, pemerintah pusat sebenarnya memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan. Namun secara praktik, tidak semua urusan seharusnya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Ia mencontohkan bahwa pembangunan infrastruktur skala lokal hingga pelayanan masyarakat sehari-hari akan lebih efektif apabila sebagian kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Alma’arif menilai sentralisasi dan desentralisasi tidak perlu diposisikan sebagai dua konsep yang saling bertentangan.
“Sentralisasi dan desentralisasi tidak seharusnya didikotomikan ataupun saling meniadakan. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, keseimbangan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


