Advertisement
Politik

MPR RI dan FH UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar diskusi tentang pentingnya risalah perubahan UUD 1945 sebagai rujukan konstitusional dan penguatan literasi ketatanegaraan di Indonesia.

TIMES Indonesia,
MPR RI dan FH UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI Wachid Nugroho saat diskusi Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik di FH UAJY.
A-AA+

YOGYAKARTA Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik” di Ruang Konferensi RKF Fakultas Hukum UAJY, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum tata negara untuk membahas posisi serta relevansi risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebagai sumber rujukan dalam penafsiran konstitusi.

Advertisement

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, S.I.P., M.I.P., mengatakan diskusi ini menjadi bagian dari upaya transformasi kelembagaan sekaligus penguatan fungsi dokumentasi konstitusional MPR RI.

Menurutnya, risalah persidangan dan berbagai dokumen konstitusional yang dimiliki MPR RI merupakan aset penting yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pengetahuan maupun rujukan akademik.

“Risalah merupakan jejak kelembagaan yang perlu dibangkitkan kembali. Dokumen tersebut harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar arsip yang selesai dibuat lalu dilupakan,” ujarnya.

Wachid menjelaskan, naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 saat ini telah menjadi salah satu referensi utama bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk memahami proses amendemen konstitusi. Karena itu, diperlukan pembahasan yang lebih mendalam guna menempatkan risalah persidangan secara tepat dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa MPR RI menyimpan beragam arsip penting, mulai dari dokumen MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante, yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat dokumentasi dan literasi konstitusi nasional.

Advertisement

“Kami memiliki cita-cita untuk membangun pusat literasi konstitusi yang menghimpun arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya tersedia, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik,” katanya.

Menurut Wachid, keberadaan dokumen konstitusional yang autentik menjadi semakin penting di tengah tantangan era pascakebenaran (post-truth), ketika informasi yang beredar sering kali menimbulkan keraguan terhadap fakta dan kebenaran.

“Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan orisinal. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah secara lebih optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum., menilai tema yang diangkat dalam diskusi tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, masyarakat perlu terus diingatkan untuk menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Topik ini menjadi sangat penting karena mengingatkan kita untuk selalu menempatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia,” ujarnya.

Anita juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI yang telah memilih Fakultas Hukum UAJY sebagai mitra dalam penyelenggaraan kegiatan akademik tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan atmosfer akademik di lingkungan kampus serta mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia berharap kolaborasi antara MPR RI dan Fakultas Hukum UAJY dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan akademik yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.

FGD tersebut turut dihadiri Perisalah Legislatif Ahli Madya MPR RI, Cucu Riwayati, S.Sos., dan Elin Marlina, S.AP., Kepala Program Studi S1 Fakultas Hukum UAJY Yolanda Simbolon, S.H., M.H., Kepala Bagian Laboratorium Hukum UAJY Bonaventura Pradan Suhendarto, S.H., M.H., serta civitas akademika dan mahasiswa Fakultas Hukum UAJY.

Diskusi juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum., Dr. B. Hestu C. Handoyo, S.H., M.Hum., Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., dan Dr. Hyronimus Rhiti, S.H., LL.M. Kegiatan dimoderatori oleh Perisalah Legislatif Ahli Pertama MPR RI, Rivay Frien Danu, S.H., M.H.

Melalui forum tersebut, MPR RI bersama kalangan akademisi berupaya memperkuat pemahaman konstitusi sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah ketatanegaraan sebagai bagian dari pembangunan budaya konstitusi di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia