Sidak ke PT OWG, Komisi III DPRD Kota Probolinggo: Isu PHK Tak Terbukti
Komisi III DPRD Kota Probolinggo turun langsung ke PT One World Garment (OWG) atau sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan Tjiwoelan Garment di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan,Selasa (17/6/2026).
PROBOLINGGO – Komisi III DPRD Kota Probolinggo turun langsung ke PT One World Garment (OWG) atau sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan Tjiwoelan Garment di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan,Selasa (17/6/2026).
Sidak ini digelar untuk menguji kebenaran sejumlah aduan yang berkembang beberapa waktu terakhir, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, rekrutmen pekerja yang disebut lebih banyak dari luar kota, hingga soal upah dan perizinan lingkungan. Hasil di lapangan menunjukkan, sebagian besar isu miring tersebut tidak terbukti, namun temuan soal kesejahteraan pekerja justru menjadi catatan tersendiri bagi dewan.
Ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerja dewan, yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Probolinggo.
Setelah berdialog dengan pihak manajemen dan meninjau langsung lokasi produksi serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Muchlas menilai secara umum tidak ditemukan persoalan signifikan seperti yang dilaporkan.
Meski demikian, ia menekankan dua hal penting yang harus menjadi perhatian perusahaan ke depan. Pertama, dewan meminta agar tidak ada lagi praktik pemutusan kontrak yang merugikan pekerja. Kedua, dan yang menjadi sorotan utama, jika skala usaha perusahaan meningkat, maka kesejahteraan karyawan, termasuk besaran gaji, juga wajib ditingkatkan.
Menanggapi klarifikasi dari Komisi III, HRD PT OWG, Tri Rukiyanto, membantah keras adanya unsur PHK sepihak dalam proses pengurangan pekerja sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang berhenti disebabkan masa kontrak mereka habis, bukan karena dipecat.
Dari sekitar 90 persen pekerja dengan kontrak berakhir yang sudah dipanggil kembali, sisanya sekitar 10 persen memang tidak direkrut ulang karena hasil evaluasi performa mereka dinilai masih di bawah standar grade yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, Tri juga meluruskan isu rekrutmen yang disebut lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Saat ini PT OWG mempekerjakan sekitar 800 orang, dan berdasarkan data internal, 85 persen di antaranya adalah warga asli Kota Probolinggo, sementara sisanya berasal dari kabupaten tetangga yang berbatasan langsung.
Dari sisi perlindungan sosial, perusahaan dinilai sudah patuh dengan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Namun, celah lain justru terlihat pada nominal upah yang diterima. Tri mengakui secara terbuka bahwa gaji yang dibayarkan saat ini masih berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK). Rata-rata upah terendah di pabrik tersebut baru menyentuh angka sekitar 60 persen dari UMK yang berlaku.
Pihak manajemen menargetkan adanya perbaikan secara bertahap seiring dengan peningkatan produktivitas dan kondisi keuangan perusahaan.
Selain soal buruh, perizinan lingkungan juga masih menjadi pekerjaan rumah. Proses penyusunan dokumen UKL-UPL disebut sudah berjalan sekitar dua tahun dan ditargetkan tuntas pada Juli mendatang, sementara dokumen Andalalin telah memasuki tahap akhir penyelesaian.
Dengan temuan bahwa isu PHK dan rekrutmen luar kota ternyata tidak terbukti, fokus kini bergeser pada kemampuan perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya secara realistis. DPRD menilai, pemenuhan hak normatif seperti gaji layak adalah langkah fundamental yang harus sejalan dengan operasional pabrik yang terus berproduksi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


