Pakar Hukum Sebut Aksi Mahasiswa Bukti Rakyat Masih Peduli pada Demokrasi
Pakar hukum asal Universitas Brawijaya (FH UB) menanggapi aksi demo mahasiswa di Indonesia terkait isu kontroversial sebagai bukti bahwa rakyat masih berupaya memberikan masukan dan saran bagi pemerintah.
Malang – Pakar hukum asal Universitas Brawijaya (FH UB) Milda Istiqomah menanggapi aksi demo mahasiswa di Indonesia terkait isu kontroversial sebagai bukti bahwa rakyat masih berupaya memberikan masukan dan saran bagi pemerintah terkait kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat.
“Mahasiswa yang demo di berbagai kota seperti Jakarta, Jogja, Surabaya, Malang, dan lainnya, itu adalah bukti bahwa rakyat masih mau memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang memang dinilai tidak pro rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Milda juga menyoroti terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurutnya, program ini sudah banyak disuarakan sebagai program yang kurang memberikan manfaat bagi rakyat, begitu pun kebijakan pemerintah yang lain.
Ia mengamati, selama prosesi demo mahasiswa tersebut, para pendemo justru dihadapkan dengan TNI dan Polri. Hal tersebut dinilai bahwa pemerintah memandang rakyat bukan sebagai bagian dari negara yang harus didengarkan, tetapi sebagai pihak oposisi dan lawan.

“Dengan mahasiswa demo malah dihadapkan kepada Polri dan TNI, itu menunjukkan pemerintah melihat rakyat sebagai pihak oposisi, bukan bagian dari negara yang harus didengarkan,” imbuhnya.
Ia mengkhawatirkan jika setelah aksi ini, pemerintah tetap tidak bergerak untuk mengubah kebijakan-kebijakan yang didemo tersebut.
Milda juga menyoroti terkait pengesahan RUU Polri menjadi UU oleh DPR RI. Menurutnya, akar utama dari perluasan wewenang Polri ada di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), contohnya seperti memberikan upaya paksa pada tahap awal penyelidikan.
“Jika kita berbicara perluasan wewenang Polri, justru itu banyak diatur dalam revisi KUHAP, termasuk upaya paksa pada awal proses penyelidikan,” jelasnya.
Milda menilai, adanya perluasan wewenang tersebut dikhawatirkan tidak dapat menyelesaikan masalah, justru menambah persoalan problematika hukum, salah satunya melalui pengesahan UU Polri tersebut.
“Kita lihat kajian terkait pasal batas usia pensiun Polri, kemudian Polri yang dapat menduduki jabatan sipil, itu menjadi tanda kemunduran demokrasi,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa keadaan Polri dan TNI saat ini tidak sebatas Dwifungsi, tetapi Multifungsi. Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi mengemban wilayah sipil, termasuk memegang Dapur SPPG hingga KDMP. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


