Advertisement
Politik

MPR RI dan Unhas Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan MoU

MPR RI dan Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi untuk mengevaluasi implementasi Pasal 33 UUD 1945 serta menandatangani MoU guna memperkuat kerja sama kajian konstitusi, pendidikan, dan pengabdian masyarakat.

TIMES Indonesia,
MPR RI dan Unhas Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan MoU
Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, bersama Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa usai penandanganan MoU.
A-AA+

Makassar Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi bertema “Evaluasi Implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998” di Ruang Rapat Senat Rektorat Unhas, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara MPR RI dan kalangan akademisi untuk mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin. Penandatanganan dilakukan oleh Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, bersama Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa.

Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, mengatakan diskusi ini menjadi bagian dari upaya MPR menghimpun berbagai pandangan akademik terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 33 Lahir untuk Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem perekonomian nasional yang lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi kolonialisme dan eksploitasi sumber daya.

Menurutnya, para pendiri bangsa sejak awal menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi nasional.

“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Advertisement

Perlu Penguatan Norma Pengelolaan Sektor Strategis

MPR RI Gandeng Unhas

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Achmad Ruslan, menilai implementasi Pasal 33 masih membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif, terutama terkait objek, subjek, dan mekanisme pengelolaan cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.

Ia menekankan pentingnya memperjelas sektor-sektor strategis yang wajib dikelola negara agar pemanfaatannya benar-benar ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Negara Harus Hadir Lindungi Hak Rakyat

Pandangan lain disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Abdul Razak. Ia menyoroti makna frasa “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam Pasal 33 ayat (2).

Menurutnya, hak menguasai negara atas sektor-sektor vital tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat. Negara justru harus hadir sebagai instrumen perlindungan dan penjamin kesejahteraan rakyat.

“Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara,” tegasnya.

Koperasi Dinilai Harus Kembali Menjadi Sokoguru Ekonomi

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Mursalim, menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Menurutnya, semangat Pasal 33 harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang memberikan dukungan dan perlindungan terhadap koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

“Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” ujarnya.

MPR dan Unhas Perkuat Kolaborasi

Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Taufik Basari menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan akademisi Unhas. Menurutnya, seluruh rekomendasi dari forum tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses kajian ketatanegaraan yang sedang dilakukan MPR RI.

Plt Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, menambahkan bahwa penandatanganan MoU menjadi dasar untuk memperluas kerja sama melalui riset bersama, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kajian konstitusi.

Melalui diskusi dan kerja sama tersebut, MPR RI dan Universitas Hasanuddin berharap dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia