Advertisement
Politik

Siti Fauziah: MPR Terbuka terhadap Masukan Perguruan Tinggi untuk Evaluasi UUD 1945

Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah menegaskan MPR terbuka terhadap masukan perguruan tinggi terkait evaluasi UUD 1945. Pandangan akademisi dinilai penting untuk menjawab tantangan implementasi konstitusi dan penguatan demokrasi ekonomi.

TIMES Indonesia,
Siti Fauziah: MPR Terbuka terhadap Masukan Perguruan Tinggi untuk Evaluasi UUD 1945
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah bersama Rektor Unhas Jamaluddin Jompa pada Diskusi Konstitusi di Universitas Hasanuddin Makassar.
A-AA+

Makassar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan MPR RI terbuka terhadap berbagai masukan dari kalangan perguruan tinggi terkait pelaksanaan dan evaluasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Diskusi Konstitusi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin di Ruang Rapat Senat Rektorat Unhas, Makassar.

Advertisement

Menurut Siti Fauziah, UUD NRI Tahun 1945 selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji karena banyak isu strategis yang dapat dibahas, termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan ketatanegaraan.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menarik untuk dibahas karena banyak persoalan dan isu yang dapat menjadi bahan kajian bersama," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, serta civitas akademika Universitas Hasanuddin.

Pasal 33 Jadi Fondasi Demokrasi Ekonomi

Dalam paparannya, Siti Fauziah menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dan kesejahteraan sosial.

Advertisement

Menurutnya, konstitusi Indonesia menempatkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan nasional, bukan sistem ekonomi liberal yang bertumpu pada mekanisme pasar semata.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya mengutip amanat Pasal 33 UUD 1945.

Evaluasi UUD 1945 Dinilai Wajar

Siti Fauziah menilai evaluasi terhadap berbagai pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar dilakukan, mengingat perubahan konstitusi terakhir telah berlangsung lebih dari dua dekade lalu melalui empat tahap amandemen.

Karena itu, pandangan dan masukan dari perguruan tinggi dipandang penting untuk memperkaya kajian yang dilakukan MPR RI, termasuk terkait evaluasi Pasal 33 UUD 1945 serta kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Diskusi yang menghadirkan para guru besar Universitas Hasanuddin ini akan kami kompilasi dengan baik untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, baik di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai masukan tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari rekomendasi penyempurnaan sistem ketatanegaraan, termasuk terkait implementasi UUD NRI Tahun 1945.

Siti Fauziah

MPR Tampung Beragam Aspirasi Masyarakat

Menurut Siti Fauziah, MPR saat ini menerima beragam aspirasi masyarakat mengenai arah perkembangan konstitusi Indonesia. Sebagian kalangan menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap hasil amandemen UUD 1945, sementara sebagian lainnya menilai konstitusi yang ada masih relevan dengan kebutuhan zaman.

Kelompok kedua berpendapat bahwa berbagai persoalan yang muncul saat ini lebih banyak berasal dari implementasi aturan, bukan dari substansi konstitusinya.

“MPR ingin mendapatkan jawaban yang objektif apakah persoalan yang muncul saat ini bersumber dari konstitusinya atau justru dari pelaksanaannya. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi sangat penting,” kata Siti Fauziah.

Ia menegaskan kalangan akademisi memiliki posisi strategis karena mampu memberikan pandangan berbasis kajian ilmiah yang objektif dan independen.

Melalui kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan berbagai perguruan tinggi lainnya, MPR berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif untuk memperkuat sistem ketatanegaraan dan pembangunan nasional sesuai semangat konstitusi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia