Partisipasi Masyarakat Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Lestari Moerdijat Dorong Implementasi UU TPKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS.
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan angka kekerasan seksual yang hingga kini masih terus berulang.
"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai kasus kekerasan seksual yang kembali menyita perhatian publik, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30). Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada pertengahan Juni 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun. Korban mengalami luka fisik berat yang diduga akibat kekerasan berkepanjangan.
Menurut Lestari, kasus tersebut menjadi cerminan bahwa kepedulian lingkungan sekitar terhadap potensi terjadinya kekerasan masih perlu diperkuat. Padahal, masyarakat memiliki peran strategis sebagai pihak yang dapat mendeteksi dan melaporkan dugaan tindak kekerasan sejak dini.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melalui Pasal 85, masyarakat, keluarga, dan komunitas didorong untuk berperan aktif, sedangkan Pasal 86 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terlibat dalam upaya tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menilai, apabila partisipasi masyarakat semakin kuat, maka keluarga, tetangga, maupun sahabat dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui dan membantu korban ketika kekerasan mulai terjadi, sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu, Lestari juga menyoroti temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengenai masih terjadinya penundaan penanganan perkara kekerasan seksual. Berdasarkan pengaduan yang diterima sepanjang 2018 hingga 2023, terdapat 24 kasus yang mengalami proses hukum berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
Data Ombudsman Republik Indonesia periode 2019–2023 juga menunjukkan bahwa penundaan berlarut merupakan bentuk maladministrasi yang paling banyak ditemukan pada lembaga penegak hukum, terutama kepolisian.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi sedikitnya 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Di antaranya perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual yang tidak manusiawi, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau diskriminatif, hingga kontrol seksual melalui aturan yang diskriminatif atas nama moralitas maupun agama.
Karena itu, Lestari menilai sosialisasi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengenali serta menangani setiap kasus.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi setiap warga negara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


