KPU Proses PAW Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Golkar
Proses PAW anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Golkar terus berjalan. KPU telah merampungkan verifikasi berkas dan kini menunggu proses lanjutan di tingkat provinsi.
BANJAR – TIMES INDONESIA, BANJAR– Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Golkar untuk menggantikan Dadang R. Kalyubi kini tengah berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, Bambang Haryono, memastikan posisi tersebut akan diisi oleh calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
Bambang menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera diselesaikan.
"Calon anggota PAW sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya," ujar Bambang di Kantor DPD Partai Golkar, Jumat (26/6/2026).
Calon legislatif yang berhak mengisi kursi DPRD melalui mekanisme PAW dari Daerah Pemilihan Banjar-Purwaharja adalah kader Partai Golkar, Lalak Siti Malak.
KPU Rampungkan Verifikasi Berkas
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan PAW dari pimpinan DPRD Kota Banjar.
"Menindaklanjuti usulan tersebut, KPU melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual," ujarnya.
Menurut Mukhlis, seluruh tahapan verifikasi administrasi yang menjadi kewenangan KPU telah selesai. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dan DPRD Kota Banjar untuk diteruskan ke tingkat provinsi.
"Kelengkapan berkas persyaratan sudah diproses seluruhnya oleh KPU dan telah disampaikan kepada Pemkot serta DPRD. Selanjutnya tinggal menunggu proses di tingkat provinsi," tutup Mukhlis.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


