Fraksi PKB DPRD Jombang Desak Pemkab Tuntaskan RDTR, Dinilai Kunci Masuknya Investasi
Fraksi PKB mendekas Pemkab Jombang segera menuntaskan penyusunan RDTR sebagai langkah strategis mendorong investasi dan percepatan pembangunan daerah.
JOMBANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jombang menyoroti lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Jombang.
Dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD 2025, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi Muchtar, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera menuntaskan penyusunan RDTR sebagai langkah strategis mendorong investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Menurut Subaidi, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga kini implementasi RDTR di Jombang masih sangat terbatas.
Saat ini, kata dia, baru dua wilayah yang telah memiliki RDTR melalui Peraturan Bupati, yakni kawasan Perkotaan Ploso dan Kawasan Perekonomian Mojowarno.
“FPKB memberikan atensi serius terhadap penyusunan RDTR Kabupaten Jombang. Padahal, RDTR adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha, dan mempercepat investasi,” ujar Subaidi kepada TIMES Indonesia, Senin (29/6/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa RDTR memiliki peran vital dalam sistem tata ruang nasional, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Atas dasar itu, Fraksi PKB meminta Bupati Jombang segera mempercepat penyusunan dan penetapan RDTR untuk seluruh wilayah Kabupaten Jombang, agar tidak terjadi stagnasi pembangunan dan kehilangan peluang investasi.
Subaidi menilai ketidakjelasan RDTR selama ini menjadi salah satu alasan utama minimnya minat investor masuk ke Jombang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan risiko bisnis tinggi, proses perizinan yang rumit, hingga biaya investasi yang mahal.
“Kalau RDTR tidak jelas, investor tentu akan berpikir ulang untuk masuk ke Jombang. Risiko bisnis menjadi tinggi, proses perizinan rumit, dan sering kali mahal karena ada ruang permainan oknum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kawasan industri utara Brantas yang selama ini telah diplot sebagai zona industri dalam RTRW, namun hingga kini belum memiliki RDTR definitif. Padahal, menurutnya, sudah ada empat perusahaan besar nasional yang melakukan pembebasan lahan hingga ratusan hektare di kawasan tersebut.
Kondisi ini, lanjut Subaidi, menunjukkan urgensi percepatan RDTR agar investasi yang sudah mulai bergerak tidak terhambat oleh persoalan administrasi tata ruang.
“Penyelesaian RDTR adalah langkah strategis untuk mendukung kemudahan berusaha, mempercepat pembangunan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


