Advertisement
Politik

Lima Nyawa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Melayang, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab

Lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 telah meninggal dunia selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

TIMES Indonesia,
Lima Nyawa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Melayang, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). (FOTO: Antara)
A-AA+

JAKARTA Ketua Badan Pengurus Nasional Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang meninggal dunia selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

PBHI menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab. Lembaga ini menilai, lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya. 

Advertisement

"Kelima peserta meninggal dunia akibat cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan. Mereka bukan prajurit. Mereka bukan calon tentara. Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa," katanya dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

Sampai hari ini, kata dia, pemerintah tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi. Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi.

Ia menyampaikan, kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak satu pun membutuhkan doktrin kemiliteran. 

"Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa," jelasnya. 

PBHI menolak narasi pemerintah yang berusaha mereduksi tragedi ini menjadi persoalan kondisi kesehatan masing-masing peserta. Pernyataan Kementerian Pertahanan bahwa seluruh latihan telah dilaksanakan sesuai standar justru melahirkan pertanyaan yang jauh lebih serius.

Advertisement

"Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?," tanya dia.

Kahar Muamalsyah menegaskan, jawaban bahwa kematian terjadi karena penyakit bawaan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab negara. Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi.

"Fakta bahwa 32 peserta yang sedang hamil baru diketahui setelah pelatihan berlangsung menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak awal. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program terhadap lebih dari 35.000 peserta dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam aspek seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan," jelasnya. 

Ia juga menyebut, memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara.

PBHI mengatakan, tragedi ini tidak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.

Ia menilai, program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling nyata dari cara pandang tersebut: persoalan sipil diselesaikan dengan pendekatan militer.

Padahal, lanjut dia, Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya.

"Ketika ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia