Advertisement
Politik

Bapemperda DPRD Banyuwangi Pelajari Dana Abadi Daerah Bojonegoro, Siapkan Raperda yang Implementatif

Bapemperda DPRD Banyuwangi melakukan studi banding ke BPKAD Bojonegoro untuk mematangkan Raperda Dana Abadi Daerah sebagai dasar pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berkelanjutan.

TIMES Indonesia,
Bapemperda DPRD Banyuwangi Pelajari Dana Abadi Daerah Bojonegoro, Siapkan Raperda yang Implementatif
Foto. Rombongan Bapemperda DPRD Banyuwangi saat berkunjung ke kantor BPKAD Bojonegoro. (Foto: Istimewa)
A-AA+

BANYUWANGI Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja sekaligus studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (26/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mematangkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) yang direncanakan mendukung pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan rombongan diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M., beserta jajaran.

Advertisement

"Bapemperda ingin mendapatkan gambaran yang komprehensif sehingga nantinya dapat menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga," ujar Masrohan, Senin (29/6/2026).

Masrohan menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pembentukan Dana Abadi Daerah di Kabupaten Bojonegoro bertujuan menjamin keberlangsungan pembiayaan pelayanan publik lintas generasi. Kebijakan itu juga menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan daerah yang masih didominasi sektor minyak dan gas bumi (migas).

"Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kekayaan sumber daya alam migas yang menghasilkan kapasitas fiskal tinggi," jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Glenmore tersebut.

Di Bojonegoro, Dana Abadi Daerah dialokasikan melalui pos pengeluaran pembiayaan daerah dengan nilai mencapai Rp3 triliun. Anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, hasil investasi, dan sumber pendapatan sah lainnya.

Masrohan juga menyoroti proses pembentukan regulasi di Bojonegoro yang melibatkan partisipasi publik. Pemerintah daerah bersama DPRD membuka ruang aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi. Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pembahasan panitia khusus (Pansus), hingga persetujuan bersama dalam rapat paripurna, berlangsung sekitar tujuh bulan, yakni April hingga Desember.

Advertisement

"Keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam pembahasan sebuah Raperda merupakan amanat regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Namun, studi banding tersebut juga memberikan pelajaran penting terkait aspek implementasi kebijakan. Bojonegoro sempat menghadapi kendala karena surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan baru diterbitkan setelah Perda Dana Abadi Daerah dan APBD ditetapkan. Akibatnya, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Pengalaman itu menjadi bahan pertimbangan bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi untuk bersikap lebih cermat. Terlebih, usulan Raperda Dana Abadi Daerah direncanakan masuk melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang diajukan pihak eksekutif.

Masrohan menegaskan, usulan Raperda di luar Propemperda tidak serta-merta dapat dibahas, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.

"Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 tetap harus melalui prosedur formal di DPRD, termasuk rapat Bapemperda dan persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut benar-benar urgen, mendesak, dan layak dibahas, mengingat belum satu pun Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 yang mulai dibahas," terangnya.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Banyuwangi untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif.

"Sikap kehati-hatian ini merupakan bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis," pungkas Ahmad Masrohan.(D)

Pewarta : Fazar Dimas

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia