Advertisement
Politik

DPRD Kabupaten Malang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Kalibakar dan Ringinkembar

Komisi I DPRD Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan di Kalibakar dan Ringinkembar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

TIMES Indonesia,
DPRD Kabupaten Malang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Kalibakar dan Ringinkembar
Komisi I DPRD Kabupaten Malang saat melakukan audiensi dengan pihak Kementerian ATR/BPN terkait penyelesaian petanahan di Kalibakar dan Ringinkembar Kabupaten Malang, Senin (29/6/2026). (Foto: Komisi I)
A-AA+

MALANG Komisi I DPRD Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Malang, Senin (29/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, M.Sos., menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang menjadi perhatian, sekaligus menemukan titik temu bagi seluruh pihak yang terlibat.

Advertisement

"Kami membawa dua kasus utama, yaitu persoalan pertanahan di Kalibakar dan Ringinkembar, agar segera mendapat jalan penyelesaian dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Amarta Faza.

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian persoalan pertanahan tersebut, DPRD berperan sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah beserta instansi terkait.

"Maka, tugas kami memastikan kedua belah pihak bisa bertemu dan menemukan solusi," tegasnya.

Faza menjelaskan, pada kasus lahan Kalibakar, persoalan terjadi antara warga dan PTPN terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan. Sementara itu, sengketa di Ringinkembar melibatkan masyarakat dengan aset atau kawasan yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan aspirasi masyarakat, di antaranya permintaan pelaksanaan redistribusi tanah (redis).

Advertisement

Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum melalui alternatif penyelesaian, seperti penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Disampaikan pula keinginan masyarakat terhadap kepastian hukum melalui alternatif lain, seperti penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan," kata Faza.

Terkait persoalan Kalibakar, lanjutnya, pihak ATR/BPN menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

Sementara untuk kasus Ringinkembar, ATR/BPN menjelaskan bahwa penyelesaian akan diarahkan melalui mekanisme LPRA dan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

"Komisi I berharap koordinasi ini dapat membuka jalan penyelesaian yang lebih konkret sehingga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Faza, yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang.

Menurutnya, kewenangan DPRD ibarat pintu yang dapat digunakan untuk membuka berbagai jalur komunikasi dengan lembaga terkait.

"Kalau satu pintu belum terbuka, kami akan mengetuk pintu berikutnya sampai masyarakat mendapatkan jalan keluar," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia