Pakar Hukum Desak Evaluasi Latsarmil KDMP Buntut Peserta Tewas
Pakar hukum mendesak evaluasi pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
MALANG – Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H mendesak evaluasi pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) buntut ditemukannya lima peserta yang meninggal selama kegiatan tersebut.
“Terkait lima calon manajer KDMP yang tewas, saya pikir itu butuh evaluasi dan investigasi hingga tuntas,” jelasnya pada Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan pihak KDMP yang menyebutkan bahwa peserta yang bersangkutan telah sakit sebelum melaksanakan latsarmil sehingga menyebabkan meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk nir-empati terhadap hak hidup manusia.
Lanjutnya, apabila terjadi proses meninggalnya seseorang dalam kegiatan tersebut sudah termasuk ranah pidana, sesuai dengan bunyi pasal 359 KUHP yang menyatakan,
“Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun”.
Ia juga menekankan bahwa pihak penyelenggara tidak boleh menutupi fakta yang ada dan mengabaikan tanggung jawabnya. Dhia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihak penyelenggara memiliki tanggung jawab penuh atas kondisi dan keselamatan peserta selama kegiatan latsarmil. Kejadian duka ini juga menunjukkan bagaimana sistem manajerial pemerintah terhadap kegiatan ini.
“Jadi pemerintah dalam hal ini menggunakan standar seperti apa, apakah jam kerja dan jam pelatihannya manusiawi atau tidak,” tambahnya.
Ia juga mendorong penyelenggara untuk mengkaji ulang urgensi dilaksanakannya latsarmil. Menurutnya, jika tujuannya hanya ingin menguatkan fisik para calon manajer KDMP, ia menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan dengan olahraga dasar dan ringan tanpa harus latihan seperti militer.
Selain itu, Dhia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Latsarmil KDMP tersebut berpotensi melanggar hak-hak individu apabila tidak dilaksanakan secara menghormati martabat peserta. Menurutnya, kebijakan yang disusun secara terburu-buru berisiko memunculkan pelanggaran hak, termasuk kemungkinan adanya pembatasan hak peserta untuk mengajukan keberatan atau tuntutan terhadap penyelenggara di kemudian hari.
“yang saya khawatirkan kedepan muncul surat pernyataan bahwa ketika latsarmil tidak boleh menggugat dan sebagainya, ini nanti akan berbuntut panjang,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


