Advertisement
Politik

PKB Banyuwangi Minta Evaluasi Total Pungutan Komite Sekolah Usai Polemik Dugaan Penahanan Ijazah

PKB Banyuwangi meminta evaluasi total pungutan komite sekolah setelah polemik dugaan penahanan ijazah di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh. Sekolah telah menyerahkan ijazah kepada para lulusan.

TIMES Indonesia,
PKB Banyuwangi Minta Evaluasi Total Pungutan Komite Sekolah Usai Polemik Dugaan Penahanan Ijazah
KETERANGAN FOTO Ketua DPC PKB Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Banyuwangi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pungutan atau sumbangan yang dikelola komite sekolah. Desakan tersebut muncul menyusul polemik dugaan penahanan ijazah sekitar 70 persen siswa lulusan 2026 di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh, Banyuwangi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ijazah para siswa diduga sempat tidak diserahkan karena masih terdapat tunggakan administrasi.

Advertisement

Ketua DPC PKB Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., mengatakan evaluasi diperlukan terhadap mekanisme Peran Serta Masyarakat (PSM) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Kita berharap adanya evaluasi total terhadap pungutan Peran Serta Masyarakat (PSM), atau yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tegas Zaki, Rabu (1/7/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Dewan itu menilai mekanisme komite sekolah kerap memunculkan pungutan yang pada akhirnya menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menjalankan kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

"Sudah jelas dan terang benderang, Gubernur Jawa Timur sudah mencanangkan pendidikan SMA dan SMK negeri gratis di Jawa Timur," ujarnya.

Anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi tersebut menambahkan, sekolah negeri telah memperoleh dukungan pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

"Seharusnya memang tidak ada pungutan lagi. Kalau kita kalkulasi jumlah dana BOS dan BPOPP yang diterima, sudah cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan sekolah," katanya.

Sorotan tersebut muncul setelah pihak sekolah mulai menyerahkan ijazah kepada para lulusan. Selain dapat diambil langsung di sekolah, sejumlah guru juga dilaporkan mengantarkan ijazah ke rumah siswa pada Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, jadwal penyerahan ijazah dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026. Saat itu, siswa yang telah menyelesaikan administrasi diperbolehkan mengambil ijazah, sedangkan siswa yang masih memiliki tanggungan diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.

Praktik tersebut juga diperkuat dengan pesan yang beredar di grup WhatsApp siswa. Dalam pesan tertanggal 17 Juni 2026, seorang guru bernama Misbah menuliskan:

"Assalamu'alaikum wr. wb. Diinfokan hal penting terkait ijazah sudah hampir selesai. Monggo yang masih belum selesai tanggungan di sekolah segera diselesaikan supaya tidak menghambat distribusi ijazah."

Sehari kemudian, Misbah kembali menyampaikan pesan:

"Bagi yang sudah lunas administrasi boleh diambil ijazahnya."

Setelah polemik mencuat, pihak sekolah menyerahkan ijazah kepada para siswa tanpa dikaitkan dengan penyelesaian tunggakan administrasi.

"Kami mengapresiasi SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh yang telah memberikan ijazah kepada siswa walaupun siswa itu masih memiliki tanggungan," ujar Gus Dewan.

Menurutnya, persoalan biaya pendidikan dapat diminimalkan apabila terdapat komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur dalam mengawal pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.

Sementara itu, salah seorang warga Singojuruh, Cahya, mempertanyakan mekanisme pungutan yang sebelumnya diterapkan sekolah.

"Ijazah diserahkan bahkan diantar ke rumah siswa tanpa ada pungutan apa pun walau masih ada tunggakan, itu bagus sekali. Namun pertanyaannya, sebenarnya pungutan sebelumnya itu peruntukannya apa? Buktinya tanpa ada pungutan, ijazah juga bisa diserahkan," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh, Hartono, maupun Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Iwan Triyono, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait polemik tersebut.

Penahanan ijazah di satuan pendidikan menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen akademik yang menjadi hak peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.(*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia