Advertisement
Politik

KPU Halbar Gelar Rapat Pleno DPB 2026, Validitas Data Pemilih Diperkuat

Rapat pleno digelar di ruang rapat Kantor KPU Halmahera Barat, Desa Hoku-Hoku, Kecamatan Jailolo.

TIMES Indonesia,
KPU Halbar Gelar Rapat Pleno DPB 2026, Validitas Data Pemilih Diperkuat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. (Haerun Hamid Times-indonesia)
A-AA+

MALUKU Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat (KPU Halbar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026.

Rapat pleno digelar di ruang rapat Kantor KPU Halmahera Barat, Desa Hoku-Hoku, Kecamatan Jailolo. 

Advertisement

Kegiatan yang berlangsung Rabu (1/7/2026) ini dihadiri Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Iwan Seber, Ketua KPU Halmahera Barat Babul Saifudin dan Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimrod Lasa.

Juga, Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo Rakib Teapon, perwakilan Dandim 1501 Halmahera Barat, perwakilan Badan Kesbangpol, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, para camat, dan beberapa kepala desa setempat.

Dalam sambutannya, Anggota KPU Malut Iwan Seber menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, proses pemutakhiran data dilakukan dengan memperbarui data pemilih terakhir yang bersumber dari hasil pemilu sebelumnya serta didukung oleh data kependudukan yang dapat diakses melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Pemutakhiran data pemilih bertujuan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada setiap momentum pemilihan umum,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk meminimalisasi perubahan data yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, pekerjaan pada tahapan pemilu nantinya dapat lebih ringan dan terukur sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2026 dilaksanakan secara serentak oleh seluruh KPU kabupaten dan kota di Indonesia berdasarkan instruksi KPU RI, yang kemudian akan dilanjutkan pada tingkat provinsi dalam beberapa minggu mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Halbar, Babul Saifudin menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut berpedoman pada Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta surat KPU RI terkait jadwal rekapitulasi DPB Tahun 2026.

Menurut Babul, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyinkronkan serta memperbarui data pemilih secara berkelanjutan agar kualitas daftar pemilih semakin akurat.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Halmahera Barat sebelumnya telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) di sejumlah desa yang berada di Kecamatan Ibu dan Kecamatan Jailolo Selatan sebagai bagian dari upaya verifikasi data lapangan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pemilih yang semakin valid sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halbar Abdul Rahman Sulaiman menyoroti pentingnya sinergi antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Ia menilai Dukcapil memiliki peran sentral sebagai pemilik data kependudukan yang menjadi sumber utama bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih.

“Pemilih adalah bagian dari penduduk, namun tidak semua penduduk otomatis menjadi pemilih. Karena itu data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik,” imbuhnya.

Abdul Rahman juga mengingatkan pentingnya pembaruan status administrasi kependudukan bagi anggota TNI dan Polri yang telah aktif berdinas agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih dalam database kependudukan.

Selain itu, ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam proses pemutakhiran data.

Di antaranya data warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif, penggunaan surat keterangan penduduk yang belum terverifikasi secara menyeluruh, hingga adanya warga yang tercatat aktif di lebih dari satu daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU Halbar terus mendorong pemerintah desa agar secara aktif menyampaikan informasi terkait perubahan data penduduk, termasuk data warga yang meninggal dunia maupun perubahan status administrasi lainnya.

“Kami berharap melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan informasi terbaru terkait administrasi kependudukan masyarakat sehingga data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Rapat pleno terbuka tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Halbar dalam menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Haerun Hamid
PenulisHaerun HamidPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia