Advertisement
Politik

Unik, di Kota Batu Ada Pokir Roda Dua yang Diberikan pada Perorangan

Ada yang unik di Kota Batu, penyaluran bantuan sepeda motor trail yang diduga berasal dari usulan pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Batu mendapat sorotan.

TIMES Indonesia,
Unik, di Kota Batu Ada Pokir Roda Dua yang Diberikan pada Perorangan
Gedung DPRD Kota Batu (ilustrasi) Foto : Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia
A-AA+

BATU Ada yang unik di Kota Batu, penyaluran bantuan sepeda motor trail yang diduga berasal dari usulan pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Batu mendapat sorotan. 

Bantuan yang dialokasikan melalui APBD Kota Batu untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Desa Pesanggrahan itu dipertanyakan setelah muncul dugaan kendaraan diterima oleh perseorangan, bukan lembaga penerima manfaat.

Advertisement

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, bantuan tersebut tercatat sebagai paket sarana dan prasarana pengembangan destinasi pariwisata bagi BUMDes Mayangsari, Desa Pesanggrahan. Pengadaan lima unit kendaraan trail itu diselesaikan pada 16 Desember 2025.

Data pengadaan menunjukkan nilai usulan program sebesar Rp193,5 juta, sementara realisasi anggaran mencapai Rp213.225.000. Dalam dokumen tersebut, kendaraan tercatat diserahkan dalam kondisi off the road.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan yang disalurkan melalui Dinas Pariwisata Kota Batu tersebut diduga tidak seluruhnya diberikan kepada kelembagaan yang menjadi sasaran program. Kendaraan bahkan disebut menggunakan pelat nomor hitam dan diterima oleh individu.

Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan jika ada enam kendaraan motor trail yang disalurkan.

"Informasi dari perangkat saya ada enam kendaraan yang diserahkan ke BUMdes Mayangsari," jelasnya, Selasa (7/7/2026).

Advertisement

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Inspektorat Kota Batu, Endro Wahjudi, menegaskan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari APBD memiliki aturan penyaluran yang harus dipatuhi.

"Penyaluran dana hibah atau pokir tetap harus kepada lembaga tidak perorangan. Sebab semuanya dari APBD atau uang negara," tegasnya.

Meski demikian, Endro belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penelusuran.

"Kalau memang seperti itu, ya harus ditelusuri dulu untuk diverifikasi kebenarannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia