Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Hindun Anisah, mengatakan FGD menjadi ruang untuk menghimpun masukan akademisi dan praktisi dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan kebijakan desentralisasi di Indonesia.
MAKASSAR – Badan Pengkajian MPR RI menegaskan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup diukur dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih dari itu, pelaksanaan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas daerah, dan menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" yang digelar Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7/2026). Forum ini merupakan bagian dari kajian komprehensif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan desa, serta masyarakat hukum adat.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., mengatakan FGD menjadi ruang untuk menghimpun masukan akademisi dan praktisi dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan kebijakan desentralisasi di Indonesia.
"Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian," ujar Hindun.
Menurutnya, sejumlah isu strategis masih perlu mendapat perhatian, mulai dari keseimbangan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, hingga kualitas demokrasi lokal.
Ia menegaskan desentralisasi harus diposisikan sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi daerah, sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
FGD menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, M.Si., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, M.A., serta Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP, M.Si., CACP sebagai narasumber.
Desentralisasi Harus Tetap Menjaga NKRI
Dalam paparannya, Prof. Sangkala menekankan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap berjalan dalam koridor Pancasila, demokrasi konstitusional, dan NKRI.
Menurutnya, otonomi daerah bukan bentuk pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis di setiap daerah.
"Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara," ujarnya.
Ia juga mengusulkan penguatan kedudukan desa dan desa adat, penataan hubungan pemerintah pusat, daerah, dan desa, serta pengembangan demokrasi lokal yang lebih mencerminkan nilai musyawarah dan keadilan sosial.
Desentralisasi Fiskal Perlu Berorientasi pada Kemandirian Daerah
Sementara itu, Prof. Nursini menyoroti pentingnya evaluasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, desentralisasi fiskal bukan sekadar persoalan besaran transfer anggaran, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kapasitas daerah dalam membiayai pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi lokal.
"Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional rata-rata baru sekitar 22,85 persen.
Karena itu, menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, biaya pelayanan publik, hingga potensi ekonomi masing-masing daerah.
"Tidak semua daerah dapat disamakan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap memerlukan afirmasi, tetapi afirmasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki layanan publik, dan mengurangi ketergantungan secara bertahap," ujarnya.
Penguatan Kapasitas Jadi Kunci
Pandangan senada disampaikan Dr. Muhammad Idris DP. Ia menilai tantangan utama desentralisasi bukan terletak pada konsep otonomi daerah, melainkan implementasi di lapangan yang belum sepenuhnya didukung kapasitas kelembagaan, kualitas aparatur, dan koordinasi antarpemerintahan.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan harus diikuti penguatan kapasitas fiskal, peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN), sistem perencanaan, tata kelola kelembagaan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.
"Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal," katanya.
Ia juga mendorong perubahan paradigma evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak hanya berfokus pada aspek administratif.
"Kita perlu bergerak dari sekadar good governance menuju impactful governance. Ukurannya bukan hanya tertib administrasi, tetapi apakah pendidikan membaik, kemiskinan turun, air bersih tersedia, layanan kesehatan meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya," ujarnya.
Selain membahas penguatan kapasitas daerah, FGD juga menyoroti pentingnya pembenahan perencanaan pembangunan, penguatan peran pemerintah provinsi dalam koordinasi lintas kabupaten/kota, pengembangan desentralisasi asimetris sesuai karakteristik wilayah, serta tata kelola desa yang lebih partisipatif.
Menutup diskusi, Hindun Anisah menegaskan seluruh masukan dari para narasumber akan dihimpun sebagai bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI.
"Masukan dari Makassar ini memperkuat pemahaman bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga penguatan kapasitas, tata kelola, perencanaan, kualitas belanja, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan akhir desentralisasi bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi memastikan setiap kewenangan yang diberikan mampu menghasilkan perubahan nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


