Ketua DPRD Kota Malang Tak Sepakat LGBT “Diperangi”, Dorong Pendekatan Edukasi
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan tidak sependapat dengan pendekatan “memerangi” LGBT menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menganggap LGBT merupakan ancaman non-militer.
MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan tidak sependapat dengan pendekatan “memerangi” LGBT menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menganggap LGBT merupakan ancaman non-militer. Menurutnya, penanganan isu tersebut seharusnya dilakukan melalui edukasi yang komprehensif kepada masyarakat.
Amithya menilai intervensi pemerintah terhadap fenomena LGBT tidak bisa berhenti pada imbauan atau sosialisasi semata. Pemerintah, kata dia, perlu mengurai persoalan tersebut secara utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas.
“Kalau saya secara prinsip tidak setuju,” ujar Amithya saat ditanya mengenai pandangannya terhadap upaya memerangi LGBT, Rabu (8/7/2026).
Ia mengusulkan agar Pemkot Malang menyusun program khusus yang berfokus pada pendidikan publik, mulai dari pengertian LGBT, berbagai dampak yang ditimbulkan, hingga konsekuensi yang mungkin muncul di masa mendatang.
Menurutnya, langkah tersebut harus dirancang bersama dan menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
“Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat. Harus ada edukasi yang jelas kepada masyarakat, dan skemanya perlu didiskusikan bersama,” katanya.
Amithya menegaskan, sebagai orang tua dan pemangku kebijakan di Kota Malang, yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan benar mengenai isu tersebut. Ia menambahkan bahwa berbagai aspek, termasuk persoalan kesehatan, telah banyak dibahas dan perlu terus dijelaskan kepada publik.
“Ya kalau saya, tidak setuju. Gitu saja sih,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


