Silaturahmi Kebangsaan MPR RI-Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan dan Penguatan Tafsir Konstitusi
Pimpinan MPR melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperkuat sinergitas antarlembaga.
JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Wakil Ketua MPR RI melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rombongan MPR yang terdiri atas Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, beserta para Hakim Konstitusi.
Turut mendampingi Pimpinan MPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI hingga penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi.
Usai pertemuan, Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan awal rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR RI ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang secara tradisi dihadiri para pimpinan lembaga negara.
"Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani.
Perkuat Sinergi Melalui Nota Kesepahaman
Dalam kesempatan tersebut, Muzani menjelaskan bahwa MPR RI dan Mahkamah Konstitusi telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, kedua lembaga memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. MPR RI memiliki kewenangan melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.
Karena itu, kedua lembaga sepakat tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Meski demikian, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran terhadap konstitusi tetap selaras dengan semangat pembentukannya.
Muzani menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, MPR RI dapat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan norma undang-undang, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama pemerintah.
Bahas Wacana Amendemen UUD
Pertemuan juga menyinggung wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Muzani, para Hakim Konstitusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perubahan konstitusi.
"Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini," ujarnya.
Setelah melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan MPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke sejumlah lembaga negara lainnya, antara lain Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Dalam rangkaian tersebut, MPR RI juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI kepada para mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


