Prabowo Didesak Turun Tangan Terkait Dugaan TNI Halangi Penyidikan Korupsi oleh Polri
SETARA Institute angkat bicara mengenai dugaan tindakan sejumlah anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum perkara korupsi
JAKARTA – SETARA Institute angkat bicara mengenai dugaan tindakan sejumlah anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum perkara korupsi yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemeriksaan perkara rasuah yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, hal itu merupakan bentuk intervensi hukum yang sangat serius. Ia menilai tindakan oknum militer tersebut telah melenceng jauh dari mandat utama institusi.
"Yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, tindakan melindung-lindungi terduga koruptor ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara, supremasi sipil, serta agenda nasional pemberantasan korupsi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi tindakan penyidikan ataupun penggeledahan yang sah oleh aparat penegak hukum.
"Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," tegasnya.
Alarm Keras
Menurut SETARA Institute, insiden dugaan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum ini menjadi bukti nyata atas dampak buruk perluasan keterlibatan militer dalam urusan sipil beberapa tahun terakhir. Mulai dari urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga tata kelola ketertiban lainnya.
Kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dinilai memicu ruang penyalahgunaan kewenangan dan konflik yurisdiksi.
Oleh sebab itu, Hendardi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi kebijakan yang melibatkan militer di luar sektor pertahanan, serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya di bawah prinsip supremasi sipil.
Desak Tindakan Tegas Presiden dan Polri
Guna meredam polemik dan menegakkan hukum, SETARA Institute menyampaikan beberapa poin desakan.
Pertama, Presiden Prabowo diminta segera memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan ke publik, serta memberikan sanksi pidana dan disiplin yang tegas bagi yang terbukti bersalah.
Kedua, pihak kepolisian didorong untuk tetap maju melakukan penyidikan tanpa gentar menghadapi intervensi kekuatan bersenjata.
Ketiga, meminta Kepala Negara memastikan bahwa TNI, Polri, Kejaksaan, dan KPK kembali bekerja murni sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing demi menjaga integritas negara hukum.
"Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan," ujar Hendardi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


