Advertisement
Politik

Pengamat Kepolisian Menilai Proses Penyelidikan Polri Berjalan Sesuai Prosedur

Penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi jumbo disoroti banyak pihak.

TIMES Indonesia,
Pengamat Kepolisian Menilai Proses Penyelidikan Polri Berjalan Sesuai Prosedur
Pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo. (FOTO: ist)
A-AA+

JAKARTA Penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi jumbo disoroti banyak pihak. 

Terlebih, sejumlah penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian dirumorkan terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Advertisement

Dirumorkan, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya turut menggeledah kediaman Febrie. 

Terkait hal tersebut, pengamat kepolisian Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Hermawan, penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menarik kesimpulan hukum dalam suatu perkara.

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujarnya dalam siaran tertulis pada Kamis (9/7/2026).

Hermawan meyakini kepolisian tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa, apabila alat bukti yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Advertisement

Karena itu, ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, proses penanganannya juga harus dijalankan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," ungkap Hermawan.

"Diharapkan seluruh proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia