Ketegangan Polri dan TNI Imbas Kasus Korupsi, Pakar Intelijen Ingatkan Lembaga Negara Tak Main Kuasa
Rivalitas penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi besar tengah menjadi sorotan publik.
JAKARTA – Rivalitas penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi besar tengah menjadi sorotan publik. Dinamika ini kian tajam setelah sejumlah prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah dan gedung Kejagung atas permintaan resmi institusi korps adhyaksa tersebut.
Keterlibatan TNI dalam mengamankan pihak Kejaksaan ini memicu persepsi adanya ketegangan tidak langsung dengan pihak Kepolisian, yang kebetulan juga sedang mengusut perkara terkait.
Merespons hal tersebut, Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar tetap berkomitmen pada prinsip negara hukum. Ia menekankan pentingnya saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing institusi.
Menurutnya, di tengah dinamika penegakan hukum yang menyedot perhatian publik, hal krusial yang wajib dijaga adalah independensi proses hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada tindakan, sikap, ataupun kesan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata pria yang akrab disapa Simon ini pada Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh investigasi bersama Kortas Tipidkor Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Polri harus diberikan keleluasaan penuh. Korps Bhayangkara harus dijamin kelancarannya dalam menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan undang-undang.
Bagi Simon, dukungan terhadap independensi penyidik adalah prasyarat mutlak agar proses hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu menjawab ekspektasi publik dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
"Para penyidik harus diberi kesempatan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap suatu perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut agar berjalan tanpa tekanan maupun persepsi adanya tekanan dari pihak mana pun," tuturnya.
Dalam sistem demokrasi modern, lanjut Simon, legitimasi penegakan hukum tidak hanya diukur dari hasil akhir perkara, melainkan dari keyakinan masyarakat bahwa prosesnya berjalan independen, objektif, dan bersih dari intervensi.
"Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa terdapat lembaga negara tertentu yang berupaya menghalangi, memengaruhi, atau memberikan tekanan terhadap proses hukum yang sedang dilaksanakan Polri. Terlepas dari benar atau tidaknya suatu dugaan, persepsi publik memiliki dampak besar terhadap legitimasi institusi negara," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa relasi antarlembaga negara idealnya dibangun di atas asas saling menghormati, bukan justru saling memasuki ruang tugas institusi lain. Indonesia telah sepakat memilih jalan demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Artinya, meski memiliki mandat berbeda, setiap institusi punya tujuan tunggal: menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang berkeberatan dengan langkah aparat penegak hukum, sistem hukum nasional telah memfasilitasi mekanisme penyelesaiannya secara gamblang.
"Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, dirugikan, atau memiliki komplain atas tindakan aparat, negara sudah menyediakan jalur hukum yang sah. Keberatan bisa ditempuh melalui mekanisme pengawasan internal, praperadilan, atau prosedur lain yang diatur undang-undang. Itulah ciri negara hukum," tegasnya.
Menurut Simon, menyelesaikan persoalan lewat koridor hukum jauh lebih terhormat ketimbang melakukan manuver yang memicu persepsi adanya gesekan atau tekanan antarlembaga.
"Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui hukum. Bukan melalui pendekatan kekuasaan, tekanan, dan bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparat. Semakin besar suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan," urai Simon.
Kendati demikian, Simon menilai koordinasi antarlembaga tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Hanya saja, koordinasi itu wajib berjalan di dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Koordinasi tidak boleh memunculkan kesan adanya subordinasi (penundukan) atau intervensi terhadap kewenangan lembaga lain.
Menutup pernyataannya, Simon mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum ini sebagai pemacu kedewasaan hubungan antarlembaga negara dan penguat supremasi hukum.
"Yang harus menang bukanlah ego kelembagaan, melainkan hukum. Yang harus dijaga bukan sekadar kewibawaan satu institusi, tetapi kewibawaan negara hukum itu sendiri. Ketika seluruh lembaga negara saling menghormati kewenangan masing-masing dan menyelesaikan perbedaan lewat jalur sah, maka kepercayaan masyarakat akan menguat, demokrasi kian matang, dan Indonesia akan kokoh menjunjung supremasi sipil," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


