Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mahfud MD Cium Skenario Menang di Praperadilan
Langkah Polri yang tiba-tiba menyerahkan penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam.
JAKARTA – Langkah Polri yang tiba-tiba menyerahkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam. Proses pengalihan yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 itu dinilai sarat kejanggalan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Secara aturan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara pada tahap penyidikan kepada kejaksaan, kecuali jika perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk masuk ke tahap penuntutan. Langkah ini dinilai menabrak mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut memberikan catatan kritis terkait pengalihan penyidikan ini. Ia menilai langkah tersebut telah mengacaukan hukum acara pidana di Indonesia. Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh dan mengira pelimpahan tersebut adalah kemajuan yang efisien. Namun, ia menyadari adanya kejanggalan fatal setelah mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Tetapi yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," katanya dikutip dari YouTube resminya, Senin (13/7/2026).
Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah pengalihan tugas dari penyidik ke penyidik lainnya. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih perkara dari kepolisian atau kejaksaan hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Mengingat latar belakang kasus yang kental dengan "ranjau politis", Mahfud tidak menampik adanya dugaan bahwa pengalihan perkara Febrie Adriansyah ini merupakan produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten.
Tiga Skenario
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengalihan penyidikan ini sengaja ditujukan untuk mengaburkan atau melokalisir perkara agar tidak menyentuh pihak-pihak lain yang lebih tinggi. Ia mencium ada tiga skenario mengkhawatirkan yang berpotensi terjadi.
Pertama, peluang menang praperadilan. Karena ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dialihkan ke kejaksaan sebelum sempat diperiksa oleh penyidik Polri, Febrie Adriansyah memiliki celah hukum yang kuat untuk mengajukan praperadilan dan berpotensi menang.
Kedua, melokalisir perkara. Jika tidak menempuh jalur praperadilan, pihak Kejaksaan dikhawatirkan sengaja memperlambat atau mementahkan beberapa bagian penyidikan, sehingga kasus terhenti pada tersangka yang ada tanpa merambah ke pelaku lain yang terlibat.
Ketiga, diambangkan dan didiponer. Skenario terburuk adalah kasus ini sengaja diambangkan hingga akhirnya dideponir (dikesampingkan demi kepentingan umum), yang dinilai akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 jam 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegas Mahfud.
Desak Presiden Turun Tangan
Guna menyelamatkan marwah hukum, Mahfud MD mendesak agar pelurusan dilakukan sesegera mungkin. Ia menyarankan agar KPK menggunakan kewenangannya untuk langsung mengambil alih kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Jika secara politis KPK dinilai kurang berani, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menginstruksikan KPK mengambil alih perkara ini.
Menurutnya, intervensi Kepala Negara dalam konteks ini dibenarkan secara hukum tata negara karena kasus ini belum masuk ke lembaga yudikatif (pengadilan), melainkan masih bergulir di ranah eksekutif.
Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto ini disebut sangat diperlukan demi menyelamatkan sistem hukum dan konsistensi pemberantasan korupsi di tanah air.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud MD. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


