Advertisement
Politik

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disebut Sangat Mungkin Dihukum Mati

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan.

TIMES Indonesia,
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disebut Sangat Mungkin Dihukum Mati
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

JAKARTA Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan tajam. 

Praktisi hukum dari kantor hukum Dignity, Abdul Hakim, menilai bahwa secara hukum Febrie sangat mungkin dijatuhi hukuman mati berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

Pria jebolan UGM ini menjelaskan, peluang penerapan hukuman maksimal tersebut diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Terkait dengan hukuman mati itu dijelaskan dalam UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2 sebenarnya. Hukuman mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, seperti dalam keadaan krisis ekonomi, krisis moneter, atau jika melakukan tindakan tipikor secara berulang-ulang," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan status Febrie sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Posisi ini dinilai menjadi faktor pemberat yang sangat kuat. 

Namun, ia menyebut ada dua faktor penentu di pengadilan nanti. Pertama, pembuktian di persidangan. Sejauh mana fakta-fakta hukum mampu membuktikan pelanggaran berat tersebut.

Kedua, keberanian hakim. Apakah majelis hakim berani mengambil keputusan radikal ini atau tidak.

Advertisement

"Kalau ditanya apakah bisa dihukum mati, melihat UU Tipikor, sangat dimungkinkan. Tapi sampai sejauh ini, secara praktik belum ada yang dihukum mati. Ini yang menjadi problem kita," jelasnya.

Ia menilai, jika hukuman mati benar-benar dijatuhkan, hal tersebut akan memulihkan kepercayaan publik bahwa hukum tidak pandang bulu dan tanpa kompromi.

DPR Mendesak Hal yang Sama

Sebelumnya, skandal korupsi batu bara yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini juga langsung memantik reaksi keras dari Parlemen. 

Ketua Kelompok Fraksi PDI-Perjuangan Komisi III DPR, Falah Amru, menilai tindakan Febrie sebagai tamparan keras yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam rapat Komisi III DPR yang agenda khususnya membahas perkembangan kasus korupsi batu bara tersebut, Falah secara terbuka mendesak agar tersangka dituntut dengan hukuman paling radikal.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku atau tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah di hadapan forum rapat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia