Advertisement
Politik

Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Warga Probolinggo Tagih Komitmen Anti Korupsi Dana Hibah Jatim

Komitmen Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi ditagih kembali oleh masyarakat.

TIMES Indonesia,
Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Warga Probolinggo Tagih Komitmen Anti Korupsi Dana Hibah Jatim
Tanda terima dari Kemeterian Sekretariat Negara RI.(Foto: Syaiful Bahri for TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Komitmen Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi ditagih kembali oleh masyarakat. Syaiful Bahri, warga Desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, agar janji penegakan hukum diwujudkan secara nyata, termasuk ketika persoalan menyangkut kader internal partai.

Surat tertanggal 13 Juli 2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh Subbagian Tata Persuratan Kementerian Sekretariat Negara RI. Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum serta penguatan integritas lembaga politik.

Menagih Janji Tanpa Kompromi

Dalam suratnya, Syaiful mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan tidak memberi ruang bagi korupsi dan akan mengejar pelakunya ke mana pun, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan. Menurutnya, komitmen tersebut kini menghadapi ujian nyata.

“Saya menagih kembali pernyataan Presiden yang menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Hal ini kini diuji saat proses hukum menyentuh sejumlah kader Partai Gerindra,” tegas Syaiful, kepada TIMES Indonesia, Senin (14/7/2026).

Terkait Kasus Korupsi Hibah Jatim,
Syaiful, merujuk pada penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim TA 2019–2022 yang ditangani KPK. Perkara ini berkembang dari OTT mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian menetapkan 21 tersangka baru.

Dari jumlah tersebut, tiga nama memiliki afiliasi dengan Partai Gerindra: Anwar Sadad dan Moch. Mahrus yang masih menjabat sebagai anggota legislatif, serta Jon Junaidi yang tercatat sebagai pengurus partai.

“Sudah cukup lama sejak penetapan tersangka itu diumumkan, namun belum terlihat langkah tegas berupa sikap etik maupun tindakan politik dari partai. Pemberantasan korupsi tidak boleh ada kompromi, tidak boleh tebang pilih, dan tak terpengaruh kedekatan kekuasaan,” tandasnya.

Hormati Proses Hukum, Namun Sikap Etik Diperlukan

Advertisement

Syaiful, menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang membela diri di pengadilan. Namun demikian, ia menilai persoalan etika politik tetap menjadi ranah yang harus ditanggapi oleh partai.

“Publik kini menantikan bukti nyata: apakah pemberantasan korupsi benar-benar berjalan adil, bahkan ketika melibatkan kader dari partai penguasa?” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 terhadap 21 tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut kepada publik sekaligus menjelaskan konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka yang ditetapkan, KPK menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai penerima suap, termasuk penyelenggara negara, serta pihak yang diduga sebagai pemberi suap. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia