Advertisement
Politik

DPRD Banyuwangi Konsultasikan Raperda Dana Abadi Daerah dengan Kemenkeu

DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) dengan berkonsultasi langsung kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

TIMES Indonesia,
DPRD Banyuwangi Konsultasikan Raperda Dana Abadi Daerah dengan Kemenkeu
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. (Foto: Istimewa).
A-AA+

BANYUWANGI DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) dengan berkonsultasi langsung kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DAD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan konsultasi secara virtual bersama Kemenkue RI digelar di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, pada Selasa (14/7/2026) Kemarin. Hasil konsultasi itu menjadi bekal penting dalam menyusun regulasi pembentukan DAD di Banyuwangi.

Advertisement

Pasalnya, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap usulan pembentukan Dana Abadi Daerah yang diajukan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui evaluasi kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Konsultasi secara virtual bersama Dirtjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI ini dalam rangka meminta arahan dan masukan terkait dengan persiapan pembentukan DAD mulai dari landasan hukum hingga penyusunan rancangan perda DAD,” ujar pria yang akrab disapa Masrohan, Rabu, (15/7/2026). 

Pada kesempatan tersebut, DJPK Kemenkeu RI menjelaskan tata cara dan tahapan pembentukan dan pengelolaan DAD atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam pembentukan DAD Adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

“Ada tiga tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk membentuk Dana Abadi Daerah, pertama adalah tahap persiapan melalui penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang DAD yang mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk DAD,” jelas politisi kader PDI Perjuangan. 

Advertisement

Saat ini, dewan masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tiga Raperda Dana Abadi Daerah. Ketiganya mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum yang diajukan eksekutif melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pembahasan juga menyoroti definisi dan cakupan infrastruktur dalam regulasi yang berlaku. Kejelasan definisi tersebut dinilai penting karena akan menentukan ruang lingkup pemanfaatan Dana Abadi Daerah di masa mendatang.

"Tadi mendapat pencerahan dari Dirjend Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, terkait istilah infrastruktur. Sementara pemahaman anggota dewan selama ini bidang pekerjaan umum tidak masuk karena terbentur dengan PMK 64/2024. Setelah konsultasi mendapatkan pencerahan dan sudah ada titik temu," terangnya.  (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia