Ini Tanggapan Banggar DPRD Kabupaten Malang Terkait Pengawasan Dana Pokir
KPK) kini berkomitmen memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah atau DPRD.
TIMES Indonesia,
A-AA+
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berkomitmen memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah atau DPRD.
Sebagai upaya preventif, belum lama ini lembaga antirasuah itu mengeluarkan peringatan keras agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD meninjau ulang alokasi dana Pokir dalam struktur anggaran di APBD.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menyatakan, pihaknya mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir, karena dinilai rawan terjadi penyimpangan.
Terlebih, di beberapa daerah telah terseret pejabat oleh KPK karena dugaan kasus korupsi dana pokir ini.
Sesuau hasil supervisi pencegahan korupsi, KPK mencatat 191 usulan pokir berada di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), disertai temuan usulan lintas daerah pemilihan (dapil). KPK juga memberikan sejumlah catatan terkait pengelolaan hibah.
Beberapa temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026) lalu.
Menanggapi hal ini, anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan, menyambut positif upaya preventif dengan pengetatan pengawasan dana Pokir oleh KPK.
Selebihnya, kata Zulham, DPRD Kabupaten Malang akan terbuka terhadap akses informasi mengenai program Pokir semua anggota legislatif.
"Untuk Pokir di Kabupaten Malang, kami punya mekanisme melalui SK Pokir yang diterbitkan Pimpinan DPRD. Tujuannya, untuk memastikan bahwa identifikasi jenis pokok-pokok pikiran dewan ini punya kesesuaian dengan perencanaan," jelas Zulham, di gedung dewan, Rabu (15/7/2026).
Dengan mekanisme ini, perencanaan dan pelaksanaannya terikat dengan klausul yang tertuang dalam SK Pokir DPRD.
"Nah, ketika SK Pokir terbit, maka Pokir ini anggaran dan pelaksanaannya langsung melekat di dinas atau OPD yang telah mendapat tambahan anggaran dari pengusulan Pokir," tandas Zulham.
Dengan demikian, menurutnya pagu anggaran dan pelaksanaan Pokir yang sudah direncanakan tidak akan bisa berubah atau berbeda di luar perencanaan.
"Kami tidak tahu pagunya berapa, tidak ada nominal pagu di kita. Jadi DPRD ini tidak tahu angka pastinya, dan memang sifatnya pengusulan saja," ungkap Zulham.
Begitu juga, lanjutnya, dalam penggarapan pekerjaannya sampai menentukan titik kegiatan dan volumenya.
"Jadi pengusulannya itu, penentuan titiknya itu tidak bicara volume. Yang ngitung dinas. Dalam SK Pokir itu ditentukan, misalnya nama pengusul, jenis usulan, dan titik usulan," jelas Zulham.
Terkait volume dan lain-lainnya itu ruangnya dinas pengampu. Termasuk memilih pihak ketiganya, dan bentuk penyelenggaraan pekerjaannya. Apakah mau lelang atau skema lainnya, urusannya ada di dinas. Terlebih, kini sudah terbuka semua melalui e-procurement.
Untuk pengusulan kegiatannya sendiri, kata Zulham, dilakukan secara formal dan terbuka melalui desk Pokir DPRD Kabupaten Malang bersama OPD.
"Jadi, pihak Dinas yang menyediakan menu pilihan kegiatannya. Maka, intervensi DPRD dalam konteks Pokir seperti mungkin yang dibayangkan APH (Aparat Penegak Hukum) itu tidak ada di Kabupaten Malang," demikian Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.

