Masih Sepi Peminat, Baru 19 dari 45 Desa di Pacitan yang Ada Pendaftar Calon Kades
Pilkades serentak di 45 desa Pacitan masih sepi peminat, baru 19 desa punya pendaftar dan banyak calon tunggal. Pemkab optimistis kuota calon terpenuhi lewat mekanisme perpanjangan.
PACITAN – Progres tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan ternyata masih sepi peminat.
Dari total 45 desa yang menggelar hajatan demokrasi tingkat desa ini, belum semua wilayah memiliki kandidat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, Sugiyem, membeberkan bahwa hingga pertengahan bulan Juli ini, baru sebagian kecil desa yang mencatatkan adanya pelamar posisi kades.
"Dari 45 desa itu, sampai kemarin baru 19 desa yang sudah ada pendaftarnya. Dan itu sebagian besar masih baru ada satu calon di masing-masing desa," ujar Sugiyem saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Meskipun pendaftaran tahap pertama masih dibuka hingga 21 Juli mendatang, minimnya jumlah pendaftar ini memicu spekulasi mengenai menurunnya animo masyarakat.
Sempat muncul asumsi bahwa penurunan semangat calon kades ini dipicu oleh terbatasnya ruang gerak pemanfaatan Dana Desa (DD) selama enam tahun ke depan.
Di mana kebijakan baru mengharuskan desa mengalihkan anggaran guna mendukung program prioritas nasional, salah satunya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kendati demikian, Sugiyem enggan terburu-buru menyimpulkan dugaan lesunya peminat tersebut akibat faktor kebijakan fiskal.
"Kalau menyebut itu sebagai salah satu penyebab kan harus ada kajian atau penelitian, itu baru asumsi. Saya tidak berani mengatakan demikian. Saya tetap optimis di sisa waktu yang ada minimal kuota dua calon dan maksimal lima calon di tiap desa bisa terpenuhi," ungkapnya.
Di sisi lain, Sugiyem menjelaskan bahwa regulasi Pilkades tahun 2026 ini memiliki mekanisme yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait penanganan calon tunggal.
Jika hingga batas akhir 21 Juli nanti hanya ada satu pendaftar, panitia akan melakukan perpanjangan waktu tahap pertama selama 15 hari kerja. Jika masih tetap sama, perpanjangan kedua akan dibuka kembali selama 10 hari kerja.
"Nanti kalau setelah diperpanjang dua kali ternyata tetap masih ada satu calon, nasib Pilkades akan diserahkan ke BPD dan panitia desa," jelas Sugiyem.
Mereka harus bersepakat apakah Pilkades tetap dilanjutkan dengan skema calon tunggal melawan bumbung (kotak) kosong, atau tidak disepakati.
Jika tidak disepakati, maka Pilkades di desa tersebut dinyatakan gagal dan harus menunggu gelombang Pilkades berikutnya, bukan dialihkan ke mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, untuk keterlibatan unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bursa pemilihan, baru tercatat empat orang yang mengajukan izin resmi ke BKPSDM Pacitan.
Namun, Sugiyem memprediksi angka tersebut bakal bertambah karena adanya sejumlah Penjabat (PJ) Kades berstatus PNS yang turut mendaftar namun datanya belum masuk ke badan kepegawaian.
"Insya Allah akan bertambah, seperti dari Desa Borang itu PJ Kades-nya yang merupakan PNS dari Kecamatan Arjosari juga sudah mendaftar," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


