MK Putus Jalur Istimewa Pemberian Izin Usaha Pertambangan, Dignity Law: Tak Ada Lagi Privilege
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada badan usaha milik perguruan tinggi, UKM, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Mahkamah berpandangan bahwa pemberian izin tambang harus tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Hakim selaku Tim Dignity Law yang menjadi kuasa hukum para Pemohon, mengapresiasi langkah MK.
Menurutnya, putusan ini telah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) ke koridor konstitusi.
"Hari ini Mahkamah mengirimkan pesan yang sangat tegas bahwa tidak boleh ada lagi privilege dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menekankan bahwa kekayaan alam bukanlah hak istimewa yang bisa dibagikan melalui jalur khusus kepada kelompok tertentu.
Siapa pun yang ingin mengelola SDA harus melewati mekanisme yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Abdul Hakim mengklarifikasi bahwa sejak awal para Pemohon tidak mempermasalahkan keterlibatan ormas, kampus, maupun koperasi di sektor pertambangan.
Yang dipersoalkan secara konstitusional adalah mekanisme penunjukan langsung yang diskriminatif dan mengabaikan kesetaraan di hadapan hukum.
"Negara tentu dapat memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok tertentu. Namun, afirmasi tidak boleh berubah menjadi hak istimewa atau privilege," jelasnya.
Ketika izin diberikan tanpa proses yang objektif, lanjut lulusan UGM ini, maka asas keadilan dan kepastian hukum otomatis terabaikan.
Ke depan, putusan MK ini diharapkan menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional.
Pemberian WIUP harus didasarkan pada aspek merit, kompetensi teknis, kemampuan finansial, serta kepatuhan lingkungan hidup, bukan lagi didasarkan pada identitas kelompok.
"Amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal itu hanya bisa dicapai lewat proses yang terbuka dan bebas dari perlakuan istimewa," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Abdul Hakim pun mendesak Pemerintah untuk segera merevisi seluruh regulasi pelaksana di sektor minerba agar selaras dengan tafsir terbaru Mahkamah Konstitusi.
Langkah cepat dari Pemerintah sangat penting guna menutup ruang gelap transaksional dalam pembagian izin kelola kekayaan alam Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


