Rencana Trans Jatim Koridor II di Malang Ditolak Sopir Angkot
Rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II di wilayah Malang Raya kembali menuai penolakan. Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM) melakukan penolakan .
MALANG – Rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II di wilayah Malang Raya kembali menuai penolakan. Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM) melakukan penolakan dan sudah menyampaikan penolakan tersebut hingga ke DPRD Kota Malang.
Ketua ASAM, Bambang Kurniawan mengatakan, hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa aspirasi penolakan para sopir akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pengoperasian Trans Jatim.
“Kita sepakat dengan dewan dan Dishub Kota Malang bahwa aspirasi penolakan terhadap Koridor II akan diteruskan ke pemerintah provinsi. Nanti biar provinsi mengetahui bagaimana penolakan dari kami. Pasti juga ada proses yang harus dilalui sebagaimana Koridor I,” ujar Bambang, Jumat (17/7/2026).
Menurut Bambang, keberatan sopir angkot bukan tanpa alasan. Rute yang direncanakan pada Koridor II dinilai akan bersinggungan secara langsung dengan trayek angkot yang sudah lebih dulu beroperasi di Kota Malang. Kondisi itu dikhawatirkan akan semakin menekan pendapatan sopir yang saat ini sudah mengalami penurunan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus menghadirkan moda transportasi baru, tetapi juga memikirkan nasib transportasi lokal yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
“Penolakan ini karena trayeknya sudah sangat bersinggungan dengan angkutan kota, sehingga sangat merugikan kami. Kami juga tidak ingin persatuan transportasi di Kota Malang kembali pecah. Yang kami inginkan adalah kolaborasi untuk membentuk sistem transportasi lokal yang lebih baik dengan tetap mengedepankan kearifan lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan para sopir angkot akan menjadi bahan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, seluruh paguyuban transportasi harus dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan.
“Pesan kami, jangan sampai ada paguyuban yang tertinggal. Proses komunikasi terkait program ini harus melibatkan semua paguyuban sehingga tidak ada miskomunikasi. Kami juga ingin mengetahui secara utuh skema Trans Jatim Koridor II, termasuk bagaimana integrasi dengan transportasi lokal dan program pendukung lainnya,” kata Anas.
Anas menilai kehadiran Trans Jatim seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola transportasi publik di Kota Malang, bukan justru mematikan moda transportasi yang telah lebih dulu melayani masyarakat.
Menurutnya, konsep integrasi harus menjadi prioritas sehingga angkutan kota tetap memiliki peran dalam sistem transportasi perkotaan.
“Trans Jatim ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola transportasi lokal agar bisa terintegrasi dan bersinergi dengan berbagai program transportasi lainnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran terbesar yang disampaikan para sopir adalah potensi berkurangnya jumlah penumpang apabila Koridor II beroperasi di jalur yang sama dengan trayek angkot.
“Keberatan mereka salah satunya adalah kekhawatiran bahwa kemunculan Trans Jatim Koridor II akan mematikan transportasi lokal. Dalam kondisi angkutan kota yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan, kehadiran moda baru dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi angkutan kota maupun transportasi lokal lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pemerintah menghormati seluruh aspirasi masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II.
Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan Trans Jatim merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem transportasi publik yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
“Pada prinsipnya, menerima maupun menolak itu hal yang wajar. Tetapi yang terpenting, keberadaan Trans Jatim, baik Koridor I maupun rencana koridor berikutnya, merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem transportasi publik,” kata Widjaja.
Widjaja menambahkan, penyelenggaraan transportasi publik tidak hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus mengedepankan kebutuhan masyarakat secara luas dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau berbicara perbaikan transportasi publik, karena ini menyangkut pelayanan pengangkutan manusia untuk kepentingan umum, tentu semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait hasil audiensi, Dishub Kota Malang memastikan seluruh aspirasi sopir angkot akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pengambil kebijakan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi publik bagi masyarakat.
“Kami menerima semua aspirasi, baik yang mendukung maupun menolak, dan nanti akan kami teruskan kepada pemerintah provinsi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan transportasi publik terus diperbaiki karena menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


