Ketua DPRD Kota Malang Siapkan Perda Pencegahan LGBT, Masuk Agenda PAK 2026
DPRD Kota Malang mulai menyiapkan langkah legislasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan LGBT.
MALANG – DPRD Kota Malang mulai menyiapkan langkah legislasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan LGBT. Tahap awal yang akan dilakukan adalah mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik melalui Perubahan APBD (PAK) 2026.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dinilai penting agar Pemkot Malang memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan upaya pencegahan, edukasi, hingga penegakan aturan terkait praktik LGBT di daerah.
“DPRD segera menganggarkan Ranperda Perda untuk pencegahan LGBT. Tahap awalnya melalui penyusunan naskah akademik yang akan kami usulkan pada PAK APBD 2026,” ujar Amithya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Amithya, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang selama ini belum memiliki payung regulasi di tingkat daerah. Selain mengedepankan edukasi, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar apabila diperlukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai berbagai kasus yang belakangan muncul terkait dugaan praktik LGBT, termasuk adanya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat di sejumlah daerah, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi.
“Kalau ada perda, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan sendiri. Pemerintah yang memiliki kewajiban melakukan penanganan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi kekerasan atau aksi main hakim sendiri seperti di daerah lainnya,” ungkapnya.
Amithya menegaskan, regulasi tersebut bukan hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah upaya memutus rantai penyebaran HIV/AIDS. Ia menyebut regulasi nantinya diharapkan mampu mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis, termasuk berdasarkan data Dinas Kesehatan mengenai penularan HIV yang dikaitkan dengan hubungan seksual antarlaki-laki (LSL).
“Perda ini juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutus rantai terjadinya LGBT sekaligus memutus rantai penyebaran HIV yang bersumber dari hubungan LSL sebagaimana data yang dimiliki Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar sosialisasi mengenai dampak dan bahaya perilaku berisiko dilakukan secara masif, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Menurut Amithya, edukasi sejak dini menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai persoalan tersebut serta mampu melakukan pencegahan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik LGBT agar melaporkannya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri.
“DPRD berharap masyarakat melapor kepada pemerintah dan aparat penegak hukum apabila menemukan praktik-praktik tersebut. Penanganannya harus dilakukan oleh negara, bukan dengan kekerasan oleh masyarakat,” tegasnya.
Amithya menambahkan, pendekatan edukasi dan pembinaan tetap menjadi langkah utama yang diutamakan. Sementara penegakan hukum disebut sebagai pilihan terakhir apabila berbagai upaya pencegahan tidak membuahkan hasil.
“DPRD Kota Malang berkomitmen mendukung berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit menular, salah satunya HIV/AIDS, baik yang terjadi melalui hubungan sesama jenis maupun jalur penularan lainnya,” pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


