Advertisement
Politik

Suli Da'im Bidik Lingkungan Keluarga untuk Tangkal Narkoba di Trenggalek

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da'im, membidik lingkungan keluarga sebagai benteng utama menangkal kejahatan narkoba di Kabupaten Trenggalek.

TIMES Indonesia,
Suli Da'im Bidik Lingkungan Keluarga untuk Tangkal Narkoba di Trenggalek
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da'im, saat sosialisasi P4GN untuk masyarakat Kabupaten Trenggalek, Sabtu (18/7/2026). (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da'im, membidik lingkungan keluarga sebagai benteng utama menangkal kejahatan narkoba di Kabupaten Trenggalek.

Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Sabtu (18/7/2026).

Advertisement

Suli Da'im menegaskan, keluarga merupakan garda terdepan untuk mewujudkan wilayah bersih narkoba. 

Tanpa pertahanan kuat dari unit terkecil masyarakat, peredaran zat terlarang dikhawatirkan merusak tatanan sosial secara masif.

"Perlu upaya bersama membentengi struktur masyarakat dari tingkat paling bawah," ujar Suli Da'im.

Regulasi Korban dan Bandar

Dalam forum tersebut, praktisi hukum Yusuf Arifai hadir membedah regulasi hukum terkait narkotika. 

Advertisement

Yusuf menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia secara tegas memisahkan perlakuan antara korban penyalahgunaan dan pelaku kriminal murni.

Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penanganan hukum dibagi menjadi dua klaster utama.

"Berdasarkan Pasal 127, klaster pecandu dan korban dikategorikan sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan medis. Pendekatan utama difokuskan pada pemulihan melalui rehabilitasi dengan mekanisme wajib lapor," kata Yusuf.

Suasana sosialisasi P4GN di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. (FOTO: Arya for TIMES Indonesia)
Suasana sosialisasi P4GN di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. (FOTO: Arya for TIMES Indonesia)

Sementara itu, penanganan untuk jaringan pengedar dilakukan secara represif.

"Untuk klaster sindikat, termasuk pengedar dan bandar, diproses berdasarkan Pasal 114 sebagai pelaku kejahatan serius. Sanksi pidana berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," lanjut Yusuf.

 Deteksi Dini Pola '3K'

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya strategi hulu berupa ketahanan keluarga. 

Orang tua diminta menerapkan pola "3K", yaitu Komunikasi, Kenali, dan Komunitas untuk membaca perubahan perilaku anak.

Yusuf memaparkan beberapa indikator klinis dan sosial yang patut diwaspadai di rumah untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika.

"Orang tua harus peka jika ada penurunan berat badan secara drastis pada anak, perubahan emosi ekstrem seperti menjadi sangat malas atau hiperaktif, perubahan sirkulasi pertemanan secara mendadak, serta kecenderungan anak menjadi sering berbohong," tutur Yusuf.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat didorong mengaktifkan kembali peran karang taruna, poskamling, hingga forum pertemuan di tingkat RT/RW. 

Gerakan kolektif ini diharapkan mampu membangun benteng pertahanan sosial dari bahaya narkotika di tingkat desa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia