Advertisement
Politik

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Kelompok Rentan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta penegakan hukum maksimal dan penguatan perlindungan kelompok rentan menyusul kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan.

TIMES Indonesia,
Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Kelompok Rentan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
A-AA+

JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aparat penegak hukum menangani secara maksimal kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Ia juga mendorong evaluasi sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak terulang.

Advertisement

"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih perlu diperkuat. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam dan terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah serta mendapati pelaku berada di lokasi. Menurut informasi kepolisian, korban saat itu berada seorang diri di rumah.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Lestari, kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lansia.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penegakan hukum perlu diikuti dengan upaya pencegahan yang lebih komprehensif.

Advertisement

"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih terjadi, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi korban tindak kekerasan," ujarnya.

Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada 2024, dengan jumlah lansia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen merupakan perempuan.

Sementara itu, berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2023 tercatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat.

Menurut Lestari, angka tersebut berpotensi lebih tinggi karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan terhadap pelaku, maupun rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.

Ia juga mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan pemerintah memastikan akses perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lansia.

Lestari menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 30 Tahun 2025 berjalan secara konsisten.

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia