Advertisement
Politik

HNW Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung dalam Revisi UU Pengelolaan Zakat

Hidayat Nur Wahid mendorong revisi UU Zakat mengubah skema zakat menjadi tax credit atau pengurang langsung pajak terutang demi memperkuat keadilan dan kepatuhan pajak.

TIMES Indonesia,
HNW Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung dalam Revisi UU Pengelolaan Zakat
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
A-AA+

JAKARTA Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi momentum untuk mengubah kebijakan zakat dari tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).

Menurut HNW, perubahan tersebut bukan sekadar memberikan insentif kepada muzaki, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Advertisement

Saat ini, Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Menurut HNW, ketentuan tersebut masih menyisakan beban ganda bagi sebagian umat Islam yang wajib menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

"Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025–2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Integrasi Zakat dan Pajak Dinilai Tingkatkan Kepatuhan

Politikus Fraksi PKS itu mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara. Namun, menurutnya, anggapan tersebut perlu diuji melalui kajian yang komprehensif, termasuk dengan membandingkan praktik pengelolaan zakat dan pajak di berbagai negara.

"Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan keduanya," tegasnya.

HNW menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut juga harus diiringi dengan upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat. Dengan demikian, reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan beriringan.

Advertisement

Zakat Bukan Pengganti Tanggung Jawab Negara

Hidayat menegaskan, penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial.

Menurutnya, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.

"Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya," jelas Hidayat.

Ia menilai penguatan integrasi zakat dan pajak justru dapat membantu negara mewujudkan tujuan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

"Kebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila, 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia', di mana umat beragama, dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas warga Indonesia dan telah berjasa bagi kemerdekaan Indonesia, diperlakukan secara adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, dengan tidak dikenai beban ganda berupa kewajiban membayar zakat dan pajak," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia