Puan Minta Penyidikan Kasus Febrie Transparan, Soroti Polemik Pelibatan Aparat dalam Urusan Pajak
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penyidikan kasus Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan. Ia juga menyoroti polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak.
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan. Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan sinergi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga.
Puan menegaskan DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya persoalan hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menilai belum ditahannya Febrie Adriansyah merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, penyidik tentu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim tersebut dibentuk setelah Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim khusus akan bekerja mempelajari seluruh alat bukti dan berita acara pemeriksaan yang telah ada. Tim itu juga disusun untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Soroti Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak
Selain menanggapi perkembangan kasus hukum tersebut, Puan juga menyoroti polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan persepsi negatif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," katanya.
Puan mengatakan komisi di DPR yang membidangi urusan perpajakan akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait polemik tersebut. Ia menilai pemerintah selama ini telah mendorong masyarakat untuk membangun kesadaran membayar pajak secara sukarela sehingga kepercayaan publik harus tetap dijaga.
Isu tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Merespons polemik yang berkembang, DJP melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Menurut DJP, pelibatan unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan. Dalam praktiknya, aparat kewilayahan berfungsi sebagai pendamping atau saksi yang memastikan petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur, bukan melakukan penagihan maupun pemeriksaan terhadap wajib pajak.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


