Advertisement
Politik

Sengketa Tanah Kopdes Picu Bentrokan Berdarah di Adonara, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penarikan TNI

Bentrok berdarah meletus di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT. Bentrokan dipicu sengketa batas tanah dan klaim sepihak atas lokasi yang akan ditunjuk untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

TIMES Indonesia,
Sengketa Tanah Kopdes Picu Bentrokan Berdarah di Adonara, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penarikan TNI
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (FOTO: Antara)
A-AA+

JAKARTA Bentrok berdarah meletus di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 18 Juli 2026. Konflik yang melibatkan warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina ini mengakibatkan tiga orang tewas, sejumlah warga mengalami luka-luka, serta sedikitnya 20 rumah hangus terbakar.

Berdasarkan laporan di lapangan, bentrokan tersebut dipicu oleh sengketa batas tanah dan klaim sepihak atas lokasi yang rencananya akan ditunjuk untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal, aturan awal menyebutkan bahwa pembangunan fisik KDMP hanya diizinkan di atas lahan yang bebas sengketa atau berstatus clean and clear.

Advertisement

Merespons tragedi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan kritik tajam atas penanganan pemerintah.

"Peristiwa ini tidak boleh dipandang semata sebagai konflik horizontal antarkelompok warga, melainkan sebagai kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, memastikan perlindungan hak masyarakat adat, dan mengelola program pembangunan yang menyentuh ruang hidup warga secara akuntabel," tegas Koalisi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sesuai konstitusi, Indonesia menjamin perlindungan atas diri, keluarga, harta benda, serta rasa aman bagi setiap warga negara. Peristiwa di Adonara dinilai menunjukkan lemahnya deteksi dini dan mekanisme penyelesaian sengketa dari pihak pemerintah sebelum kekerasan meletus.

Koalisi menekankan pentingnya penghormatan terhadap status lahan, terutama yang melibatkan tanah adat.

"Pembangunan fasilitas KDMP seharusnya tunduk pada prinsip legalitas dan kepastian hak atas tanah. Apabila suatu lahan masih disengketakan, terlebih diklaim sebagai tanah ulayat, maka negara tidak boleh mendorong atau membiarkan pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil," lanjut Koalisi.

Advertisement

Kerusuhan ini telah berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak mendasar warga, seperti hak atas hidup dan rasa aman. Hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda. Hak atas kesehatan dan pemulihan trauma psikososial. Hak atas pendidikan anak-anak di lokasi konflik dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan identitas budaya.

Kritik Pelibatan Militer 

Salah satu sorotan utama Koalisi adalah pelibatan TNI dalam percepatan program KDMP—seperti penyiapan gerai, gudang, survei lokasi, hingga pengawasan. Kehadiran struktur militer dalam proyek ekonomi rakyat dinilai sebagai bentuk ekspansi ke ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali pola dwifungsi.

"Keterlibatan struktur komando teritorial dalam penyiapan lahan dan pembangunan berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat. Pelibatan militer dalam KDMP berisiko menghidupkan kembali dwifungsi dalam bentuk baru," ungkap pernyataan tersebut.

Koalisi memperingatkan beberapa risiko utama pelibatan TNI dalam program KDMP seperti pengaburkan batas peran sipil dan militer di tingkat desa. Menggeser fungsi musyawarah desa dan menekan warga yang memprotes. Memperseptis ruang negosiasi adat karena keberatan warga berisiko dianggap sebagai bentuk pembangkangan.

Selain isu militerisasi, sejumlah laporan juga menyoroti kelemahan tata kelola dalam pembentukan KDMP di berbagai daerah, seperti pembentukan koperasi yang bersifat instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, penunjukan pengurus tanpa musyawarah, serta potensi tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Pembangunan ekonomi desa tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan, pengabaian hak ulayat, dan pembungkaman partisipasi warga. Program ini hanya dapat disebut sebagai program ekonomi rakyat apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela, demokratis, transparan, dan tidak merampas ruang hidup masyarakat," seru Koalisi.

Delapan Desakan 

Menanggapi krisis dan potensi dampak yang lebih luas, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan delapan poin desakan utama kepada jajaran pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, Koalisi mendesak Presiden bersama Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemprov NTT, dan Pemkab Flores Timur untuk segera menghentikan seluruh rencana penggunaan lahan yang masih bersengketa atau berstatus tanah ulayat demi proyek KDMP.

Kedua, penegakan hukum imparsial diminta segera berjalan. Kepolisian dan Kejaksaan didorong mengusut tuntas bentrokan dan aksi pembakaran di Adonara tanpa menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.

Ketiga, Koalisi meminta pemerintah hadir memenuhi hak-hak para korban melalui pemberian perlindungan fisik, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, bantuan dokumen, hingga kompensasi yang layak.

Keempat, tiga lembaga negara yakni Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan didesak untuk turun langsung melakukan pemantauan independen atas serangkaian peristiwa dan pelaksanaan proyek KDMP di lapangan.

Kelima, DPR diminta segera menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dengan memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran publik, serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pendirian koperasi desa tersebut.

Keenam, Presiden Prabowo Subianto didesak memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh pembangunan fisik KDMP di area-area yang memiliki riwayat sengketa tanah dan konflik sosial, hingga tersedia hasil audit independen yang akuntabel.

Ketujuh, pemerintah beserta Panglima TNI diminta meninjau ulang seluruh nota kesepahaman maupun instruksi lapangan yang melibatkan prajurit dalam proyek KDMP, sekaligus menarik personel militer dari tugas-tugas ranah sipil.

Kedelapan, Koalisi menekankan agar Presiden mengembalikan tata kelola program KDMP sepenuhnya ke mekanisme sipil yang demokratis melalui musyawarah desa murni yang terbebas dari ancaman maupun intimidasi pihak mana pun.

Sekadar diketahui, pernyataan ini dirilis resmi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang didukung oleh berbagai organisasi, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, SETARA Institute, ELSAM, LBH Jakarta, AJI Indonesia, dan belasan lembaga swadaya masyarakat lainnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia