Advertisement
Politik

Jelang Muktamar Ke-35, PBNU Godok Transformasi Digital dan Format Kepemimpinan

PBNU mematangkan materi Muktamar Ke-35 melalui pra-muktamar. Transformasi digital, mekanisme pemilihan pimpinan, dan penyelesaian SK kepengurusan menjadi fokus utama.

TIMES Indonesia,
Jelang Muktamar Ke-35, PBNU Godok Transformasi Digital dan Format Kepemimpinan
Khatib Aam PBNU Prof. Mohammad Nuh memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/7/2026). (Foto: ANTARA/Willi Irawan)
A-AA+

SURABAYA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mematangkan seluruh materi Muktamar Ke-35 melalui rangkaian pra-muktamar. Langkah ini dilakukan agar proses persidangan berjalan lebih efektif sekaligus menghasilkan keputusan strategis bagi masa depan organisasi.

Selain menyelesaikan berbagai materi keagamaan dan keorganisasian, PBNU juga membuka ruang bagi para kiai, akademisi, tokoh, hingga masyarakat untuk memberikan masukan mengenai arah pengembangan Nahdlatul Ulama. Salah satu fokus utama yang disiapkan adalah transformasi jam'iyah berbasis digital guna menjawab tantangan generasi digital native.

Advertisement

Khatib Aam PBNU Prof. Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026), menjelaskan materi yang akan diputuskan dalam Muktamar telah disiapkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes). Menurutnya, isu-isu yang berpotensi memunculkan perbedaan pandangan dibahas lebih dulu pada pra-muktamar agar pembahasan di forum muktamar berlangsung lebih efektif dan kondusif.

Ia menjelaskan materi yang dibahas mencakup bidang keagamaan, keorganisasian, rekomendasi, serta program yang menjadi kewenangan muktamar untuk diputuskan.

Selain itu, PBNU juga membuka ruang bagi tokoh, akademisi, kiai, dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan mengenai arah program Nahdlatul Ulama ke depan, terutama dalam menghadapi generasi digital native.

Menurut dia, pengembangan jam'iyah berbasis digital menjadi salah satu fokus karena tantangan organisasi pada masa mendatang akan didominasi generasi muda yang lahir dan tumbuh di era digital. 

Mohammad Nuh menambahkan pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur secara ketat sehingga tidak menjadi bagian dari usulan terbuka.

Advertisement

Pada kesempatan itu, ia juga memastikan proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berlangsung transparan.

Menurut dia, tim panel PBNU telah menyelesaikan lebih dari 180 SK dari sekitar 500 kepengurusan yang ditangani, sementara kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada Juli diperpanjang agar tetap memiliki hak sebagai peserta Muktamar.

Ia menegaskan tidak benar adanya isu yang menyebut SK kepengurusan ditahan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar.

"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Oleh karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," ujarnya.

Terkait mekanisme pemilihan pimpinan PBNU, Mohammad Nuh mengatakan sistem pemilihan Rais Aam tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sedangkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-35.

Ia menyebut salah satu usulan yang akan dibahas ialah perubahan pola pemilihan Ketua Umum dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif (collective leadership) untuk menjawab tantangan organisasi yang semakin kompleks. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia