Kekerasan Seksual Dinilai Jadi Krisis Moral, MPR Desak Langkah Tegas
Kasus kekerasan seksual terus meningkat di berbagai ruang. MPR RI menilai kondisi ini sebagai krisis moral dan mendesak penanganan tegas serta menyeluruh.
JAKARTA – Lonjakan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas, melainkan telah berkembang menjadi krisis moral yang mengancam kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan respons yang lebih tegas, sistematis, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, kegagalan mengatasi fenomena kekerasan seksual akan berdampak terhadap pencapaian target pembangunan nasional di masa mendatang.
"Kalau kita tidak mampu menjawab fenomena kekerasan seksual yang terjadi saat ini dengan langkah yang tepat, kita tidak bisa berharap banyak mampu mewujudkan sejumlah target pembangunan di masa depan," ujar Lestari saat membuka diskusi daring "Ketika Tidak Ada Lagi Batas: Membaca Krisis Kekerasan Seksual, Kesehatan Mental, dan Modal Kebangsaan" yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/7).
Data Kekerasan Seksual Terus Meningkat
Lestari mengungkapkan, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2026 mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2025.
Sementara itu, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) periode Januari–Maret 2026 menunjukkan dari 22 kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sekitar 91 persen merupakan kekerasan seksual. Sedikitnya terdapat 83 korban, terdiri atas 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan.
Menurut anggota Komisi X DPR RI tersebut, tingginya angka kekerasan seksual yang terus berulang menunjukkan Indonesia tengah menghadapi persoalan serius.
Ia menilai berbagai kasus yang terungkap sejauh ini baru merupakan puncak gunung es yang mencerminkan semakin terkikisnya nilai moral dan rasa malu di tengah masyarakat.
Karena itu, Lestari mendorong lahirnya langkah-langkah tegas yang mendapat dukungan pemerintah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas agar tren kekerasan seksual dapat ditekan.
Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Korban
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, menjelaskan pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Desy, pemerintah telah menyediakan call center 129, layanan Simfoni PPA, serta membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah.
"Saat ini sudah sekitar 82 persen UPTD PPA terbentuk," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak korban yang belum memanfaatkan layanan tersebut karena minim informasi, keraguan untuk melapor, maupun kendala lainnya.
Ahli Soroti Aspek Kesehatan Mental dan Pendidikan
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Naomi Soetikno, menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap lansia yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada kelompok usia tertentu.
Dari perspektif psikologi, Naomi menjelaskan terdapat kemungkinan faktor gangguan neurobiologis yang memengaruhi kondisi mental pelaku sehingga mendorong perilaku agresif. Namun demikian, faktor lingkungan juga dinilai berperan besar dalam membentuk perilaku kekerasan.
Sementara itu, Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi menilai persoalan kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
Menurutnya, pendidikan harus lebih menekankan pembentukan karakter dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama di tengah semakin besarnya pengaruh ruang digital terhadap perkembangan peserta didik.
Ia juga mendorong pemerintah bersama organisasi profesi membangun ekosistem pendidikan yang mampu melindungi anak sekaligus menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap sesama.
Krisis Kesadaran hingga Pentingnya Berpikir Kritis
Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem (APN), Eva Kusuma Sundari, menyebut Indonesia tengah menghadapi paradoks. Di satu sisi, masyarakat memiliki Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan perangkat hukum yang memadai, namun di sisi lain kasus kekerasan seksual masih terus terjadi.
Menurut Eva, kondisi tersebut mencerminkan adanya krisis kesadaran yang harus segera diatasi melalui penguatan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR. Ia menilai berbagai bentuk kekerasan kerap dianggap sebagai hal biasa akibat rendahnya pemahaman dan kemampuan berpikir kritis masyarakat.
Karena itu, menurutnya, sistem pendidikan perlu memberi ruang lebih besar bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan analisis sehingga terbiasa berpikir sebelum bertindak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


