Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Agar Kasus Febri Adriansyah Diambil Alih KPK
Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangan dan saran terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
JAKARTA – Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangan dan saran terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mendesak Kepala Negara agar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan Jamfidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Febri Adriansyah.
Menurut Mahfud, perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan mengalami proses pembusukan dari dalam.
Ia menilai hukum kerap dikotori dan dioperasionalkan sebagai "industri hukum" yang merusak moral serta rasa keadilan masyarakat.
Tokoh asal Madura ini pun menyoroti kesalahan mendasar dalam penanganan kasus Febri Adriansyah, yakni adanya pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal, tidak pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang. Pengalihan ini adalah kesalahan pertama, tetapi masih bisa diluruskan mumpung belum terlalu jauh," katanya dalam YouTube pribadinya, Kamis (23/7/2026).
Alasan Pengambilan Alih oleh KPK
Mahfud menilai pengambilan alih perkara oleh KPK sangat relevan dan mendesak. Hal ini didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Ayat (2) butir C, D, dan E.
Pertama, butir C (dugaan perlindungan pelaku utama). Terdapat kecurigaan publik bahwa penanganan perkara saat ini berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya ikut bertanggung jawab namun namanya belum muncul.
Kedua, butir D (korupsi di atas korupsi). Penanganan kasus ini diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi baru yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri.
Ketiga, butir E (hambatan dan campur tangan). Adanya indikasi hambatan dalam penanganan perkara akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan.
Selain regulasi tersebut, Mahfud mengingatkan kembali keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 29 Maret 2017 antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang kerja sama pemberantasan korupsi, yang kini jiwa kesepakatannya telah dituangkan dalam UU KPK.
Potensi Conflict of Interest
Mahfud juga menyoroti asas hukum universal Nemo Iudex in Causa Sua, yang menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau instansinya untuk menghindari benturan kepentingan.
Jika kasus mantan Jamfidsus ini tetap ditangani oleh Kejaksaan, maka akan timbul potensi konflik kepentingan yang nyata karena tersangka diperiksa oleh koleganya sendiri di instansi yang sama.
Mahfud juga menggarisbawahi bahwa kerusakan pada sistem hukum dapat memicu ketidakpercayaan publik yang berujung pada keruntuhan suatu bangsa.
Ia meyakini Presiden Prabowo sebagai sosok nasionalis dan patriotis yang mencintai tanah air, serta memiliki komitmen untuk menyelamatkan Indonesia melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
"Pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang memiliki modal, kekayaan, serta keuntungan politik yang nyata—bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk masa depan," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


