Taufik Basari: Reforma Agraria Belum Sesuai Amanat Konstitusi, MPR Evaluasi Pelaksanaannya
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menilai pelaksanaan reforma agraria belum sesuai amanat UUD 1945 dan mendorong percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat.
JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia masih belum berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Menurutnya, pengelolaan agraria saat ini masih didominasi korporasi, sehingga tujuan mewujudkan kemakmuran rakyat belum sepenuhnya tercapai.
"Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarginalisasi," kata Taufik Basari usai diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Pembahasan difokuskan pada implementasi Pasal 33 dan keterkaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Hak Menguasai Negara Bukan Hak Memiliki
Taufik menjelaskan, konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk mengatur pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, menurutnya, Hak Menguasai Negara (HMN) tidak dapat dimaknai sebagai hak kepemilikan atas tanah.
Ia menegaskan negara hanya menerima mandat dari rakyat untuk membuat kebijakan, mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut Taufik, para narasumber dalam diskusi tersebut juga sepakat bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini belum mencerminkan amanat konstitusi dan masih diwarnai berbagai konflik agraria.
"Kami melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan," ujarnya.
MPR Ingin Reforma Agraria Dievaluasi Setiap Tahun
Taufik mengingatkan Indonesia sebenarnya telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang memuat arah pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, ketetapan tersebut juga memerintahkan pemerintah dan DPR mengevaluasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan agraria agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Ia menilai salah satu amanat penting dalam TAP MPR tersebut adalah kewajiban Presiden melaporkan perkembangan pelaksanaan reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR.
"Kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR masyarakat dapat mendengarkan progres pelaksanaan tugas konstitusional negara terkait reforma agraria," katanya.
Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat
Selain reforma agraria, Taufik juga mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat yang selama ini masih kerap menghadapi persoalan pengakuan.
Ia menilai paradigma yang mengharuskan masyarakat adat membuktikan kepemilikan tanah secara formal perlu ditinjau kembali karena tidak sepenuhnya sesuai dengan sejarah keberadaan hak ulayat di Indonesia.
"Negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan akibat aturan yang tidak berpihak kepada rakyat," ujar Taufik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


