Mahrus Mangkir dari Panggilan KPK, Gerindra Jatim: Hargai Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur.
PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah diperiksa dan ditahan, sementara satu orang mangkir, yakni Moch. Mahrus Ali, anggota DPRD Provinsi Jatim, Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka yang resmi ditahan adalah Achmad Yahya M., M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan, yang semuanya termasuk pihak pemberi suap. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi ketidakhadiran Mahrus, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Karisma, menyatakan bahwa kasus ini menjadi ranah pribadi kader, namun tetap mengingatkan pentingnya sikap profesional.
“Kami hanya mengingatkan yang bersangkutan untuk bersikap proporsional dan kooperatif memenuhi panggilan KPK. Hargailah proses hukum yang berjalan, serta pegang asas praduga tak bersalah,” ujar Karisma, Jumat (24/7/2026).
“Kami menyayangkan jika yang bersangkutan tidak bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya. Proses hukum harus dihargai sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang berperan sebagai pemberi, yaitu Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra, Sukar (mantan Kepala Desa), dan Wawan Kristiawan.
Keseluruhan tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dengan total penetapan 21 tersangka.
Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


