Advertisement
Politik

Wartawan Menuai Diskriminasi, dari Hinaan Tak Punya Otak hingga Tuduhan Londo Ireng

Wartawan Indonesia terus mengalami diskriminasi akhir-akhir ini. Mulai dari pengawas kekuasaan agar tak melenceng, hingga memberikan edukasi bagi masyarakat.

TIMES Indonesia,
Wartawan Menuai Diskriminasi, dari Hinaan Tak Punya Otak hingga Tuduhan Londo Ireng
Ilustrasi - wartawan mengalami diskriminasi. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

JAKARTA Wartawan Indonesia terus mengalami diskriminasi akhir-akhir ini. Padahal, posisinya dalam negeri demokrasi sangat penting. Mulai dari pengawas kekuasaan agar tak melenceng, hingga memberikan edukasi bagi masyarakat.

Pada Jumat (17/7/2026), advokat Hotman menyerang serta merendahkan wartawan dengan sikap arogan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejapung), Jakarta.

Advertisement

Momen itu berlangsung seusai Hotman memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

Kericuhan verbal bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

"Apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini?" tanya wartawan tersebut.

Merespons pertanyaan itu, Hotman Paris bukannya memberikan jawaban lugas, melainkan melontarkan kalimat merendahkan.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?" cetus Hotman.

Advertisement

Usai adanya arogansi tersebut, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat angkat bicara. Kata dia, pihaknya sangat menyesalkan jawaban Hotman Paris yang emosional dan bernada merendahkan jurnalis.

"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," jelasnya.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang saat menggali informasi di lapangan.

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Tuduhan dari Prabowo 

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan tuduhan pad wartawan dengan sebutan londo ireng.

Sebutan ini merujuk sebagai sebutan bagi pribumi yang dianggap berkhianat dengan membantu atau bekerja untuk penjajah Belanda.

"Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?" katanya dalam pidatonya di Puncak Harlah ke-28 PKB, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Didesak Minta Maaf

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun mengecam pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi.

"Terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah," demikian dalam pernyataan resminya.

"Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia