Advertisement
Politik

Reses di Wonokromo, Ketua DPRD Jatim Soroti Kemacetan dan Akses Pendidikan

Musyafak mengatakan reses merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang melengkapi proses perencanaan pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

TIMES Indonesia,
Reses di Wonokromo, Ketua DPRD Jatim Soroti Kemacetan dan Akses Pendidikan
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf memaparkan integrasi Pokir dan regulasi APBD saat reses di Wonokromo, Surabaya, Senin (27/7/2026). (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Aula Mbah Sunan Ampel, Wonokromo, Surabaya, Senin (27/7/2026).

Sejumlah persoalan disampaikan warga dalam kegiatan tersebut, antara lain kemacetan lalu lintas, akses pendidikan, pengangguran usia muda, serta pemahaman mengenai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Advertisement

Musyafak mengatakan reses merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang melengkapi proses perencanaan pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

"Reses ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan Musrenbang, baik di tingkat pemerintah kota maupun provinsi. Masyarakat perlu paham bahwa Musrenbang berjalan berjenjang dari RT, RW, hingga kelurahan," ujar Musyafak.

Menurutnya, usulan masyarakat yang belum dapat ditampung melalui Musrenbang di tingkat pemerintah kota dapat disampaikan melalui reses untuk difasilitasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah kemacetan di kawasan Surabaya Selatan, khususnya di sekitar Taman Pelangi. Musyafak mengatakan penanganan kemacetan di kawasan tersebut menjadi salah satu usulan yang akan diperjuangkan dalam pembahasan APBD.

"Daerah Surabaya ini kemacetannya luar biasa, contohnya di wilayah Taman Pelangi. Melalui reses ini, penanganan kemacetan di sana masuk skala prioritas. Perlu ada flyover di sana, dan usulan ini akan kami kawal saat penyusunan APBD," katanya.

Advertisement

Selain persoalan lalu lintas, Musyafak juga menyoroti akses pendidikan menengah atas dan kejuruan di Surabaya. Menurutnya, perkembangan kawasan permukiman menyebabkan sejumlah wilayah memiliki keterbatasan akses terhadap SMA dan SMK.

"Dulu, pembangunan SMA di daerah tertentu mungkin belum menjadi prioritas. Namun, dengan perkembangan permukiman yang makin padat, akses sekolah menjadi semakin jauh. Karena ada batasan jangkauan wilayah, terdapat daerah-daerah yang tidak terjangkau," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan dasar dan menengah berada pada kewenangan pemerintah daerah yang berbeda. Pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau SD dan SMP itu domain pemerintah kota dan DPRD kota. Namun, kalau SLTA dan SMK merupakan kewenangan provinsi," katanya.

Musyafak juga menanggapi persoalan pengangguran di kalangan lulusan sekolah yang belum dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. DPRD Jatim, kata dia, mendorong pengalokasian anggaran untuk program pelatihan keterampilan yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan dunia kerja dan teknologi dalam APBD 2027.

"Anak-anak lulusan sekolah yang tidak bisa melanjutkan kuliah lalu menganggur, ini menjadi persoalan sosial. Provinsi tidak boleh diam. Kami merencanakan program pelatihan keterampilan praktis, mulai dari barbershop, UMKM, hingga bidang digital seperti kursus Artificial Intelligence atau AI," jelasnya.

Menurut Musyafak, pembahasan APBD Induk Jawa Timur 2027 dijadwalkan berlangsung mulai September hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam kesempatan itu, Musyafak juga menjelaskan kepada warga mengenai ketentuan penggunaan APBD, khususnya terkait bantuan yang bersifat sementara dan ditujukan kepada individu.

"Banyak anak muda meminta bantuan temporer seperti seragam saat momen Tujuh Belasan. Kalau sifatnya temporer dan untuk perorangan, tidak bisa menggunakan uang APBD. Kalau membantu secara pribadi sesuai kemampuan, tentu berbeda. Namun, untuk APBD ada aturan yang harus dipatuhi," ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan hibah melalui APBD tidak dapat diberikan kepada individu atau digunakan untuk pengadaan barang pribadi yang tidak dapat dicatat sebagai aset maupun inventaris.

Menurutnya, bantuan APBD dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki legalitas, seperti yayasan dan pondok pesantren, maupun untuk pembangunan sarana yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa hibah APBD untuk seragam organisasi kemasyarakatan atau pemuda tidak dapat diberikan. Hibah tidak bisa untuk perorangan karena tidak dapat dicatat sebagai inventaris. Bantuan APBD hanya dapat diberikan kepada lembaga resmi yang memiliki legalitas serta kegiatan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia